Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)
Pendahuluan
Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diartikan “Semua bahan/ senyawa
baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan
manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diidentifikasi sebagai bahan kimia
dengan satu atau lebih karakteristik mudah meledak, mudah
terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat
korosif.
Toksikologi
lingkungan menjadi sangat penting, karena kenyataanya adalah bahwa yang paling
merasakan dampak suatu kegiatan adalah manusia, bagian dari makhluk hidup. Kata
racun (toksin, toksikan) memang berhubungan dengan sistem kehidupan sistem
biologi. Toksisitas suatu bahan kimia ditentukan dengan LD 50 atau LC 50, yaitu
dosis atau konsentrasi suatu bahan uji yang menimbulkan kematian 50 % hewan
uji. Pada manusia, sasaran toksikan pertama-tama adalah saluran pencernaan,
Toksikan yang masuk melalui makanan pertama kali di dalam mulut akan diabsorbsi
atau mengkontaminasi kelenjar ludah (saliva) yang kemudian dapat meracuni
alat-alat pencernaan, dan selanjutnya menyebar keorgan vital lainnya. Limbah B3
dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada
kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya
meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan
ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan
mangsa yang tercemar.
Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa
suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun
yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan
hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan
limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan,
pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang
mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang
menghasilkan suatu produk.
Izin
Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan
Pusat, pengurusan izin limbah B3 yang semula kewenangan Pemerintah Pusat
sebagian menjadi urusan wajib pemerintah daerah, yakni provinsi, kota, dan
kabupaten. Namun sejak UU 32/2007 dan PP 38/2007 diundangkan hingga 2009,
ketentuan tersebut belum bisa dilaksanakan karena norma, standar, prosedur, dan
kriteria (NSPK) pengelolaan izin limbah B3 tersebut baru keluar November 2009.
Keterlambatan NSPK, ini menjadikan pelimpahan kewenangan tersebut belum
bisa dijalankan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang ada
di Jawa Timur. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa
Timur perlu mempersiapkan Draf Pergub tentang Izin Pengelolaan Limbah B3
sebagai payung hukum untuk dasar untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar