BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pendahuluan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat
diartikan “Semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang
mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat
sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih
karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat
reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat korosif.
Toksikologi lingkungan menjadi sangat
penting, karena kenyataanya adalah bahwa yang paling merasakan dampak suatu
kegiatan adalah manusia, bagian dari makhluk hidup. Kata racun (toksin,
toksikan) memang berhubungan dengan sistem kehidupan sistem biologi. Toksisitas
suatu bahan kimia ditentukan dengan LD 50 atau LC 50, yaitu dosis atau
konsentrasi suatu bahan uji yang menimbulkan kematian 50 % hewan uji. Pada
manusia, sasaran toksikan pertama-tama adalah saluran pencernaan, Toksikan yang
masuk melalui makanan pertama kali di dalam mulut akan diabsorbsi atau
mengkontaminasi kelenjar ludah (saliva) yang kemudian dapat meracuni alat-alat
pencernaan, dan selanjutnya menyebar keorgan vital lainnya. Limbah B3 dari
kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada
kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya
meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan
ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan
mangsa yang tercemar.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan
yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau
konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian
kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,
pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3
sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempergunakan limbah B3
sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang menghasilkan suatu
produk.
Izin Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat, pengurusan izin
limbah B3 yang semula kewenangan Pemerintah Pusat sebagian menjadi urusan wajib
pemerintah daerah, yakni provinsi, kota, dan kabupaten. Namun sejak UU 32/2007
dan PP 38/2007 diundangkan hingga 2009, ketentuan tersebut belum bisa
dilaksanakan karena norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan
izin limbah B3 tersebut baru keluar November 2009. Keterlambatan NSPK,
ini menjadikan pelimpahan kewenangan tersebut belum bisa dijalankan oleh
pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Untuk
melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu
mempersiapkan Draf Pergub tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 sebagai payung
hukum untuk dasar untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3.
Pengertian bahan berbahaya dan beracun menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 adalah ” Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya”.
Bentuk dari bahan berbahaya dan beracun meliputi padat, cair, gas, adapun Bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk padat adalah fiber glass, glass wool, Asbes, phospor, berilium, serbuk kayu, sedangkan yang cair adalah terpentin, benzen, alkohol, pestisida, dan yang gas adalah hydrogen, fluoride, sulfur dioxide, phosgene, carbon monoxide, hydrogen cyanide, and hydrogen sulphide.
2. Klasifikasikan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 menerangkan bahwa bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Mudah meledak (explosive);
Adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
b. Pengoksidasi (oxidizing);
Adalah waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 00 C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 350 c.
d. Sangat mudah menyala (highly flammable);
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala 00 C – 210 C.
e. Mudah menyala (flammable);
Yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
1. Berupa cairan
Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600 C (1400 F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test.
2. Berupa padatan
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan bahan berbahaya dan beracun (B3) mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C.
f. Amat sangat beracun (extremely toxic);
g. Sangat beracun (highly toxic);
h. Beracun (moderately toxic);
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
i. Berbahaya (harmful);
Adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
j. Korosif (corrosive);
B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain :
1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 550 C;
3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
k. Bersifat iritasi (irritant);
Adala Bahan padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
m. Karsinogenik (carcinogenic);
Adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.
n. Teratogenik (teratogenic);
Adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
o. Mutagenik (mutagenic).
Adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar