Selasa, 21 Oktober 2014

Khulafaur Rasyidin (Khalifah Ideal di Madinah)


BAB I
PENDAHULUAN
                 1. 1 LATAR BELAKANG
Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, penerus tongkat estafet beliau untuk menjadi pengganti Nabi dalam menyampaikan dakwah dan mengajarkan agama Islam menjadi perdebatan. Nabi Muhammad mempunyai peran ganda disamping menjadi Nabi dan Rasul, beliau juga menjadi kepala negara saat itu. Setelah beliau wafat, peran beliau sebagai Nabi dan Rasul tidak tergantikan karena beliau adalah Rasul terakhir yang dipilih oleh Allah. Namun, sebagai kepala negara yang didalamnya melekat tugas-tugas keagamaan maupun politik, perlu digantikan oleh seorang pengganti atau khalifah. Berkenaan dengan siapa yang menggantikan posisi beliau, Nabi sendiri tidak menunjuk seseorang atau menentukan kriteria-kriterianya secara tegas. Juga karena pada masa itu, perhatian penuh umat Islam kepada dakwah, maka masalah penggantian ini tidak dipikirkan secara khusus. Hal inilah yang kemudian melahirkan kontroversi di kalangan para sahabat sepeninggal Nabi. Yakni, tentang siapa yang mesti menjadi pengganti Nabi sebagai kepala negara, dan bagaimana proses pengangkatannya.

1.2  RUMUSAN MASALAH

1)      Bagaimana kepemimpinan pada masa Abu Bakar Ash Siddiq ?
2)      Bagaimana kepemimpinan pada masa Umar Bin Khattab ?
3)      Bagaimana kepemimpinan pada masa Usman Bin Affan ?
4)      Bagaimana kepemimpinan pada masa Ali Bin Abi Thalib ?






BAB II
PEMBAHASAN

             2.1  PEMERINTAHAN ABU BAKAR ASH SIDDIQ
Sebelum memeluk agama Islam, beliau bernama Abdul Ka’bah dan setelah memeluk Islam namanya diganti oleh Rasulullah SAW menjadi Abdullah bin Abi Quhafah At-Tamimi. Beliau termasuk suku Quraisy dari Bani Tamim, ayahnya bernama Quhafah bin Amir dan ibunya bernama Ummul Khair Salma binti Sakhir. Beliau lahir dua tahun setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW.
1          Abu Bakar diangkat menjadi Khalifah
Abu Bakar adalah khalifah pertama yang menggantikan tugas Nabi setelah wafat. Abu Bakar dipilih melalui perundingan di Muktamar Tsaqifah Bani Sa’idah. Kaum Anshar mengajukan calon Sa’ad ibn Ubadah. Sedangkan Kaum Muhajirin mengajukan calon Abu Ubaidah ibn Jarrah. Sementara itu dari Ahlul Bait menginginkan agar Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah atas dasar kedudukannya dalam islam juga karena sebagai menantu Rasulullah. Hampir saja terjadi perpecahan dan adu fisik. Melalui perdebatan dan beradu argumentasi, akhirnya Abu Bakar disetujui oleh jamaah kaum muslimin untuk menduduki jabatan 
Abu Bakar dalam bidang pemerintahan
Sebagai khalifah pertama Abu Bakar dihadapkan pada keadaan masyarakat sepeninggal Muhammad SAW. Ia bermusyawarah dengan para sahabat untuk menentukan tindakan yang akan diambil. Pada masa ini muncul pula nabi nabi palsu seperti Musailamah AL-Kazzab dari Bani Habifah di Yamamah, Sajjah tamimiyah dari Bani Tamim, Thulaihah bin Khuwailid dari Bani As’ad, dan Aswad Al-Ansi dari Yaman. Ia bersumpah dengan tegas akan memerangi semua golongan yang menyimpang dari kebenaran. Untuk memerangi kemurtadan dibentuklah sebelas pasukan yang bertujuan agar terciptanya persatuan umat, penegakan hukum dan keadilan. Abu Bakar mengangkat Ali Bin Abi Thalib sebagai deputi untuk mengurusi masalah kesekretariatan negara.
Abu Bakar melanjutkan sistem pemerintahan yang bersifat sentral seperti zaman Rasulullah yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpusat di satu tangan. [1] Pada saat Abu Bakar menjadi khalifah terjadi perang Yamamah yang merenggut korban kurang lebih 70 orang penghafal Qur’an. Banyaknya sahabat yang gugur dalam perang menimbulkan kekhawatiran di kalangan sahabat terutama Umar. Umar menyarankan kepada Abu Bakar agar menghimpun surah-surah dan ayat-ayat yang masih berserakan dalam satu mushaf. Awalnya Abu Bakar keberatan karena hal itu tidak dilakukan oleh Rasulullah. Umar meyakinkan kepada Abu Bakar bahwa hal itu semata-mata untuk melestarikan AlQur’an, akhirnya Abu Bakar menyetujuinya. Zaid ibn Tsabit menerima tugas untuk menghimpun pengumpulan, dengan berpegang teguh pada tulisan di rumah Rasulullah SAW, hafalan-hafalan para sahabat, dan naskah-naskah yang ditulis oleh sahabat untuk dirinya sendiri. Setelah terkumpul, terbentuklah satu naskah AlQur’an lengkap di atas adim (kulit yang disamak). Setelah selesai mushaf tersebut diserahkan kepada Abu Bakar dan disimpannya sampai ia wafat.[2]  
Pada tahun pertama kepemimpinannya, beliau memfokuskan program-programnya untuk mengatasi masalah fanatisme kesukuan masyarakat Arabia yang pada saat itu belum kuat dasar agamanya dan lahirnya kembali lawan-lawan politik Islam yang dahulu di masa Nabi Muhammad SAW belum sepenuhnya mengakui pemerintahan Madinah. Baru kemudian di tahun kedua beliau meneruskan ekspansi wilayah di luar semenanjung Arabia yang pernah dirintis oleh Nabi Muhammad yang belum mencapai tujuannya.
Kontribusi Abu Bakar yang paling menonjol adalah dua hal. Pertama, mengembalikan kebulatan keyakinan terhadap ajaran Islam, mengintegrasikan masyarakat dan politik Islam yang berpusat di Madinah sebagaimana dahulu pernah diletakkan oleh Nabi. Kembalinya kaum muslimin kepada ajaran Islam, dan pengakuan atas pemerintahan Islam yang berpusat di Madinah merupakan dasar yang kokoh bagi pengembangan cita-cita dakwah politik Islam. Kedua, Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid bin Walid memimpin delegasi ke Irak dan dapat menguasai daerah Hirah pada 634 M. Sementara untuk Syria dikirim pasukan di bawah pimpinan Abu Ubaidah, Amr bin ‘Ash, Yazid bin Abi Sufyan, dan Syurahbil. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat pasukan ini, Khalid bin Walid yang semula dikirim ke Irak, diperintahkan menuju ke Syria melalui gurun pasir yang amat sulit, dan akhirnya semua itu dapat dicapai. Inilah kontribusi Abu Bakar untuk meneruskan cita-cita Nabi dalam pengembangan wilayah dakwah Islam.[3]
3.      Wafatnya Abu Bakar Ash Siddiq
Setelah memerintah selama 2 tahun 3 bulan, Khalifah Abu Bakar Wafat dalam Usia 63 tahun. Beliau wafat pada 21 Jumadilakhir 13 H. Beliau dimakamkan di Masjid Nabawi di samping makam Rasulullah SAW.
2.2  PEMERINTAHAN UMAR BIN KHATAB
Umar lahir sekitar tahun 583 M. Umar Bin Khatab adalah putra Khatab bin Nufail bin Abdul Uzza Al Quraisy dari suku Bani Addy. Ibunya bernama Hantamah binti Hasyim ibnu Abdil Mughirah bin Abdillah.Umar ditunjuk oleh Abu bakar menjadi khalifah pada tahun 13 H bertepatan dengan tahu 634 M.
1.      Langkah Perjuangan Umar Bin Khatab sebagai Khalifah
Setelah dilantik menjadi khalifah, Umar Bin Khattab melanjutkan usaha perluasan wilayah dan juga memperbaiki struktur  pemerintahan Islam dan membentuk lembaga lembaga negara serta memperbaiki keadaan ekonomi.
Abu Bakar adalah khalifah pertama yang menggantikan tugas Nabi setelah wafat Umar bin Khattab meneruskan perjuangan Abu Bakar untu memperluas wilayah sampai Persia. Umar mengirim pasukannya yang dipimpin oleh Abu Ubaidah dan paglima Sa’ad Abi Waqash pada tahun 15H (635M). Pasukan Muslim memperoleh kemenangannya. Sisa sisa pasukan Persia yang selamat melarikan diri ke Ibu kota Persia  yaitu kota Al-Madain. Pasukan Muslim mengerjarnya dan mengepungnya selama 2 tahun. Kisra Yazdazird III melarikan diri ke luar kota. Dan akhirnya pada tahun 18 H Persia jatuh ke kekuasaan kaum Muslimin an Umar mengangkat Panglima Sa’ad bin Abi Waqash sebagai gubernurnya.
Sementara itu Kisra Yazdazird III berhasil menyusun kekuatan 10.000 tentara yang dipimpin oleh ia sendiri. Untuk menghadapi perlawanan ini Umar bin Khattab menunjuk Nu’man bin Muqqarin Al-Muzani untuk memimpin pasukan Islam dan mencari pasukan Yadzazird. Edua pasukan itu bertemu di Nahawand tahun 21 H dan terjadilah pertempuran yang hebat. Pasukan Muslim menang dan terkenal dalam sejarah debagai Fathul Futuh, yaitu kemenangan yang terbesar dari kemenangan.
a.       Dakwah Islam ke Damaskus
Dibawah pimpinan Khalid bin walid pasukan Islam bergerak ke Damaskus. Saat pasukan Islam datang, para prajurit Damaskus dalam keadaan mabk mabukan, sehingga dengan mudah dapat ditundukan oleh tentara Islam.
b.      Membebaskan Baitul Maqdis di Yarusalem
Pada tahun 16 H Yarusalem dikuasai oleh Kaisar Heraclius dari kerajaan Romawi.
Lalu pasukan Romawi di bawah pimpinan Artavon dan psukan Islam di bawah pimpinan Amru bin Ash bertemu dan terjadilah pertempuran. Pasukan Romawi tidak mampu menghadapi pasukan Islam setelah Yarusalem dikepung oleh tentara Islam selama 4 bulan.
Karena penduduk dan Uskup Agung Sophronius selaku pemimpin Nasrani di Yarusalem yang merasa tertekan dibawah kekuasaan Romawi mendukung perdamaian yang diinginkan Islam , akhirnya Artavon menyetujui perdamaian dan penyerahan kota Yarusalem dengan syarat :
1)      Penghentian penyerangan
2)      Pasukan Romawi diizinkan keluar dari Yarusalem dengan damai
3)      Penyerahan Yarusalem akan dilakukan hanya kepada penguasa Islam yaitu khalifah Umar bin Khattab
c.       Perluasan dakwah ke Mesir
Amru bin Ash mengusulkan kepada khalifah Umar bin Khattab agar ada perluasan Islam ke Mesir yang saat itu dijajah Romawi. Ini akan memperkuat kekuasaan Islam di Palestina dan Syirira.
d.      Membebaskan Iskandariah
Keberhasilan pasukan Islam merebut benteng Babilon mempermudah menguasai daerah daerah lainnya di Mesir. Hal ini terjadi dikarenakan pasukan Romawi yang menguasai hampir seluruh Mesir tidak mampu lagi menahan serangan serangan dari pasukan Muslim. Oleh karena itu, Amru bin Ash membawa pasukannya ke kota Iskandariah dan mengepung kota pelabuhan terpenting itu. Pembesar Romawi langsung menyerahkan kota itu pada pasukan Islam dan pihak Muslim membiarkan orang Romawi pergi dengan aman.
2.      Perjuangan Umar memperbaiki Bidang Ekonomi dan Pemerintahan
a.       Kebijakan dalam bidang ekonomi
·         Membentuk Jawatan Pos, yang bertugas menyampaikan berita dari pusat pemerintahan Madinah ke daerah daerah dan sebaliknya.
·         Mendirikan Baitul Mal, yaitu tempat untuk menyimpan kekayaan negara.
·         Mendirikan Diwan Al-Kharaj, yaitu suatu Dewan yang mengurusi pajak tanah dan Diwan Al-Jund yaitu suatu dewan yang mengurusi keuangan.
·         Membentuk lembaga yang bertugas memberi santunan kepada anak anak yatim, orang orang tua dan wanita menyusui serta mereka yang kehabisan bekal di perjalanan.
·         Perbaikan masjid, diantaranya Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, serta Masjidil Aqsa di Palestina.
b.      Kebijakan dalam bidang pemerintahan
·         Mengangkat gubernur
·         Pembentukan Dewan Hakim yang berfungsi untuk memutuskan perkara baik di pusat maupun di daerah.
·         Pembentukan lembaga negara, seperti Dewan militer dan Badan Permusyawaratan para sahabat yang berungsi untuk memberikan pertimbangan untuk kemajuan pemerintahan.
·         Membagi wilayah kekuasaan Islam menjadi 8 provinsi, yaitu : Madinah, Mekah, Syria, Bashrah, Jazirah, Kuffah, Palestina dan Mesir.
·         Menetapkan 1 Muharam sebagai tahun baru Hijriyah.[4]
3.      Wafatnya Umar Bin Khattab
Suatu hari budak bangsa Persia yang bernama Feroz (Fairuz atau lebih dikenal Abu Lu’luah) datang pada Umar dengan pengaduan majikannya telah membebankan padanya pajak yang sangat berat. Umar berjanji akan memeriksa masalah itu. Hari berikutnya pada saat Umar shalat , Abu Lu’luah tiba tiba menyerang dari belakang dan menusuk Umar. Tiga hari kemudian Umar meninggal dan dimakamkan pada tanggal 1 Muharam tahun 23 H atau 644 M. Kekhalifahannya berlangsung selama 10 tahun 6 bulan 4 hari.[5]
2.3  PEMERINTAHAN USMAN BIN AFFAN
Usman bin Affan dilahirkan di Mekah pada 576 M, yaitu tahun ke-5 setelah kelahiran Nabi Muhammad SAW. Beliau termasuk kabilah Ummah dari suku Quraisy. Ayahnya bernama Affan bin Abdil Ash bin Umaiyyah bin Abdi Syams. Ibunya bernama Arwa binti Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Syams.[6]
Usman ditunjuk menjadi khalifah oleh Dewan Pemilihan Khalifah yang telah dibentuk oleh Umar sebelumnya. Usman resmi menjadi khalifah pada hari Senin tahun 23 H bertepatan 644 M pada saat beliau berusia 70 tahun.
1.        Langkah perjuangan Usman
a.       Perluasan Imperium
Khalifah Usman memerintah imperium Muslim selama kira kira 12 tahun. Selama kekhalifahannya, imperium Arab meluas di Asia dan Afrika. Pada permulaan pemerintahannnya terjadi pemberontakan oleh oarang orang Persia yang dihasut oleh Yazdagird. Khalifah memadamkan pemberontakan itu, kemudian diikuti oleh penyerbuan jenderal jenderal Arab ke Herat, Kabul, Ghazni, dan Asia Tengah. Wilayah wilayah ini diserbu dan ketua suku Afghanistan, Balkh, Turkestan dan Korasan dipaksa untuk mengakui kedaulatan kekhalifahan dan harus membayar upeti kepada khalifah.
b.      Pembangunan Angkatan Laut
Di Syiria sering terjadi serangan serangan angkatan laut Romawi di pesisir provinsinya. Untuk memukul mundur penyerbuan itu , Muawiyah Gunernur Syiria merasakan perlunya angkatan laut. Oleh karena itu dibentuk lah suatu angkatan laut. Usman bin Affan memindahkan pelabuhan Hijaz dan Bandar Su’aibi ke Jeddah (26 H). Setelah ituarus lalu lintas perdagangan pun semakin ramai.
c.       Penyusunan Kitab Suci Al-Quran
Selama kekhalifahan Umar trdapat berbagai versi Kitab suci Al-Qur’an di berbagai wilayah. Usman memutuskan untuk menghilangkan perbedaan dan menghimpun versi yang benardari Kitab Suci Al-Qur’an. Ini terjadi kira kira tahun 26 H. Umar menunjuk dewan yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit. Dewan ini menghimpun Kitab suci yang autentik. Mereka juga menyalin kitab suci yang sudah disusun. Lalu salinannya dikirim ke berbagai wilayah dan kitab yang ada diwilayah iitu dibakar sehingga keautentikan Al-Qur’an dapat dijaga.[7]
d.      Perluasan Masjid Nabawi dan Masjid Al-Haram
Masjid Nabawi diperluas hingga 160x150 hasta dengan tiang tiang pualam, dinding batu berukir, ertahta perak dan atap melengkung. Sedangkan Masjid al-Haram telah mempunyai bangunan di sekitar Ka’bah dengan Kiswah dari Mesir, sebelumnya hanya dari anyaman kulit.[8]
2.        Khalifah Usman dalam Bidang Pemerintahan
Dalam bidang pemerintahan, khalifah Usman tidak melakukan usaha perbaikan. Memang awalnya makmur dan berhasil. Tapi setelah itu banyak kebijakan yang menyebabkan masalah dalam masyarakat Islam.dibagian terakhir kekuasaannya timbul kerusuhan , terutama di Mesir dan Irak. Orang orang menuduhkan nepotisme dan favoritisme terhadap khalifah. Mereka berkata bahwa beliau hanya menguntungkan sanak saudaranya, Bani Umayyah, dengan jabatan tinggi dan harta kekayaan. Memang khalifah Usman pernah mengganti beberapa gubernur, seperti :
·         Amru bin Ash, gubernur Mesir yang diganti oleh Abdullah bin Sa’ad saudara Usman.
·         Abu Musa Al-Asy’ari, gubernur Bashrah yang diganti oleh Abdullah bin Amir (keluarga Bani Umayyah)
Kelemahan lain dalam pemerintahan Usman yaitu kurangnya pengawasan dalam mengeluarkan uang negara. Banyak pejabat yang hidup bermewah mewahan dan menyalahgunakan harta Baitul Mal. Di buku lain menyebutkan bahwa Usman tidak sepenuhnya bersalah. Orang orang yang diangkatnya menjadi gubernur memang berkompeten.  Kecuali Al-Walid yang kemudian dipecatnya.
Banyak kalangan Muslim yang merasa tidak puas terhadap pemerintahan Umar. Reaksi awal hanya pembicaraan sekelompok orang. Namun kemudian bertambah besar dan menjalar ke berbagai daerah. Kemudian memuncak menjadi fitnah besar yang memotivasi pemberontak dari wilayah Mesir, Kufah, dan Basrah.
3.    Wafatnya Usman bin Affan
Khalifah Utsman kemudian dikepung oleh pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Beliau diberi 2 ulimatum oleh pemberontak (Ghafiki dan Sudan), yaitu mengundurkan diri atau dibunuh. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk menyingkirkan pemberontak, namun ia berprinsip untuk tidak menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada bulan Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah  perihal kematian Utsman yang syahid nantinya, peristiwa pembunuhan usman berawal dari pengepungan rumah Utsman oleh para pemberontak selama 40 hari. Utsman wafat pada hari Jumat 18 Dzulhijjah 35 H. Ia dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.
2.4  PEMERINTAHAN ALI BIN AB THALIB
Ali adalah putra Abu Thalib bin Abdul Muthalib. Ibunya bernama Fatimah binti As’ad bin Hasyim. Ali bin Abi Thalib lahir di kota Mekkah 10 tahun sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Silsilah Ali Bin Abi Thalib dan Rasulullah SAW bertemu pada kakeknya, yaitu Abdul Muthalib. Dengan demikian, Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah SAW adalah saudara sepupu. Ali adalah anak paman Rasulullah SAW.
Ali bin Abi Thalib sejak kecil tinggal bersama keluarga Rasulullah SAW, ketika Mekkah dilanda paceklik dan kehidupan sangat sulit, Rasulullah SAW dan Abbas ibn Abdul Muthalib menawarkan bantuan untuk mengasuh salah seorang dari anak pamannya itu. Maka Abu Thalib menyerahkan Ali untuk dirawat oleh Rasulullah SAW dan jafar dipelihara oleh Abbas. Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai anak yang memiliki kemauan keras,pemberani dan sangat menyayangi orang-orang yang lemah. Kepada sesame teman ia terkenal ramah,sopan,rendah hati,jujur,dan suka menolong. Ketika Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul, umur Ali bin Abi Thalib belum genap 13 tahun. Namun,sebagai anak yang cerdas ia sudah dapat menemukan kebenaran pada ajaran Rasulullah SAW. Sehingga ketika Rasulullah SAW mengajak keluarganya untuk memeluk agama Islam, Ali bin Abi Thalib segera menerima ajaran Islam dan menyatakan diri sebagai pengikut ajaran Nabi Muhammad SAW. Ali termasuk orang pertama yang memeluk agama Islam disamping Siti Khadijah, Abu Bakar, Zaid bin Haritsah.
1.      Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi Khalifah
Sepeninggal Utsman bin Affan,kaum pemberontak mendatangi Ali bin Abi Thalib agar ia bersedia untuk dibaiat menjadi khalifah. Permintaan ini sangat didukung oleh banyak rakyat yang tidak puas atas kepemimpinan Utsman bin Affan. Tetapi beliau tidak siap dibaiat menjadi khalifah. Alasannya karena para pemuka kaum muslimin tidak nampak memberi dukungan. Ia berkata:”Masalah khalifah adalah urusan orang-orang yang ikut bertempur di Badar,saya tidak dapat menerimanya tanpa dukungan Zubair,Thalhah,dan Sa’ad”. Akhirnya kaum muslimin mendatangi Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah untuk ikut membaiat Ali bin Abi Thalib. Karena desakan rayat semakin kuat, akhirnya Ali bin Abi Thalib menerima jabatan sebagai khalifah dan bersedia dibaiat. Thalhah dan Zubair yang awalnya tidak mendukung Ali juga ikut membaiat. Kaum muslimin menaruh harapan tinggi agar Ali dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan dapat memperbaiki keadaan Negara. Ada juga kaum muslimin yang secara terang-terangan tidak mendukung Ali sebagai khalifah, mereka adalah golongan Bani Umayyah yang dipelopori oleh wali(gubernur) dan pejabat yang diangkat oleh Utsman. Ada juga yang beralasan tidak mau membaiat Ali karena mereka akan mencari pembunuh dan menuntut bela atas kematian Utsman bin Affan. Mereka menginginkan agar khalifah yang diangkat adalah dari golongannya yang dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan dari Bani umayyah.


2.      Langkah-langkah Perjuangan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Dalam bidang pemerintahan
Keadaan umat islam pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib sudah sangat berbeda dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab,umat Islam masih bersatu dan bersaudara, mereka berjuang dengan ikhlas tanpa mengejar jabatan dan kedudukan. Sedangkan pada masa Utsman bin Affan,perjuangan mereka sudah terpengaruh dengan masalah keduniaan sehingga mereka serakah dengan harta dan kedudukan. Oleh karena itu Ali bin Abi Thalib memikul beban yang sangat berat. Pada awal pemerintahnnya selalu timbul kerusuhan yang dilakukan oleh kaum muslimin sendiri. Untuk mengatasi segala permasalahan dalam pemerintahannya, Ali bin Abi Thalib megambil kebijakan-kebijakan, antara lain :
a.       Mengganti para gubernur yang diangkat oleh Khlaifah Utsman bin Affan.
b.      Menarik kembali tanah atau kekayaan milik Negara dari keluarga Utsman bin Affan.
c.       Memindahkan ibukota pemerintahan Islam dari Madinah ke Kuffah.
Akibat pemindahan tersebut banyak yang tidak setuju sehingga terjadi perpecahan dan terdapat 3 golongan :
a.       Golongan Ali bin Abi Thalib, yaitu pendukung yang setia kepada khlaifah Ali bin Abi Thalib.
b.      Golongan Mu’awiyah, yaitu orang yang menolak kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.
c.       Golongan Aisyah,golongan ini didukung Thalhah dan Zubair,mereka tidak setuju Ali diangkat menjadi khalifah.
Adanya golongan-golongan tersebut menimbulkan perselisihan yang semakin besar antara kaum muslimin. Akibatnya, terjadilah perang saudara, yaitu Perang Jamal dan Perang shiffin.
a.       Perang Jamal (36 H/675 M)
Dinamakan perang jamal karena Aisyah memimpin perang ini sambil mengendarai unta. Aisyah tidak menyetujui pengangkatan Ali sebagai khalifah. Dibantu thalhah dan Zubair, ia berhasil mengumpulkan pasukan. Pada mulanya pihak Ali dapat menghindarkan pertumpahan darah dengan cara berdamai, namun Abdullah bin Saba’ menyebar fitnah untuk memancing pertempuran yang akhirnya terjadi perang saudara yang pertama kali dalam sejarah Islam. Pada perang ini pasukan Aisyah dapat dikalahkan, lebih dari 10.000 tentara muslim wafat, termasuk Thalhah dan Zubair.
b.      Perang Shiffin (38 H/ 677 M)
Setelah selesai perang Jamal, Ali bin Abi Thalib mengirimkan surat kepada Mu’awiyah mengajak berdamai untuk menghindarkan pertumpahan darah. Tetapi Mu’awiyah menolaknya,akhirnya perang saudar kedua tidak dapat dihindarkan lagi. Pasukan Mu’awiyah terdesak dan bermaksud melarikan diri, tetapi Amru bin Ash melakukan siasat licik dengan menyuruh tentaranya mengangkat mushaf Al-Qur’an. Amru bin Ash mengajak Ali untuk bertahkim (mengambil hukum) dengan Al-Qur’an itu. Akibat tahkim tersebut pasukan Ali terpecah menjadi 2 golongan. Orang-orang yang kecewa dan tidak setuju dengan tahkim, memutuskan keluar dan membentuk golongan sendiri yang disebut Kaum Khawarij, dan orang-orang yang setia kepadanya disebut Kaum Syi’ah.
3.      Khalifah Ali bin Abi Thalib Wafat
Dengan adanya perpecahan pada pasukan Ali, maka kedudukan Mu’awiyah semakin luas. Orang khawarij menganggap yang menjadi perpecahan umat islam itu ada 3 orang, Mu’awiyah,Amru bin Ash dan Ali bin Abi Thalib. Kaum khawarij mengutus 3 orang untuk merencanakan pembunuhan terhadap mereka. Tetapi dari ketiga tersebut yang berhasil dibunuh hanya Ali bin Abi Thalib oleh Ibnu Muljam. Dengan wafatnya Ali,kedudukan Mu’awiyah sebagai khalifah semakin kuat. Mu’awiyah merupakan khalifah pertama dari Daulah Bani Umayyah. Sedangkan Abu bakar,Umar bin Khattab,Utsman bin Affan,dan Ali bin Abi Thalib adalah khalifah pengganti Rasulullah SAW yang kita kenal dengan sebutan Khulafaur Rasyidin.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      Abu Bakar adalah khalifah pertama yang menggantikan tugas Nabi setelah wafat.
2.      Jasa Umar bin Khattab :
·         Perluasan Islam ke Persia, Damaskus, Mesir.
·         Membebaskan Baitul Maqdis di Yerussalem.
·         Membebaskan Iskandariah.
3.      Jasa Usman :
·         Perluasan imperium.
·         Pembangunan angkatan laut.
·         Penyusunan kitab suci Al-Qur’an
·         Perluasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
4.      Jasa Ali :
·         Mengganti para gubernur yang diangkat oleh Khlaifah Utsman bin Affan.
·         Menarik kembali tanah atau kekayaan milik Negara dari keluarga Utsman bin Affan.
·         Memindahkan ibukota pemerintahan Islam dari Madinah ke Kuffah.








DAFTAR PUSTAKA
Maryam,Siti. 2004. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta : LESFI.
Nurhakim. Mohammad. 2004. Sejarah dan Peradaban Islam. Malang : Universitas Muhammadiyah Malang.
Tim Bina Karya Guru. 2009. Bina Sejarah kebudayaan Islam. Jakarta : Erlangga.
Mahmudunnasyir, Syed. 2004.  Islam Konsepsi dan Sejarahnya.Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Fu’adi, Imam. 2011. Sejarah Peradaban Islam. Yogyakarta : Teras.



[1] Siti, Maryam, Sejarah Peradaban Islam (Yogyakarta : LESFI, 2004) Hlm. 45-49
[2] Ibid Hlm.58
[3]  Moh, Nurhakim, Sejarah Dan Peradaban Islam (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004) Hlm. 46-47
[4] Tim Bina Karya Guru, Bina Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta : Erlangga,2009), hal 40
[5] Syed Mahmudunnasir, Islam Konsepsi Dan Sejarahnya (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,2004), hal. 157
[6] Tim Bina Karya Guru, Bina Sejarah Kebudayaan Islam (Jakarta : Erlangga,2009), hal 48
[7] Syed Mahmudunnasir, Islam Konsepsi Dan Sejarahnya (Bandung : PT Remaja Rosdakarya,2004), hal. 159

[8] Imam Fu’adi, Sejarah Pradaban Islam(Yogyakarta : Teras,2011),hal.54

Selasa, 14 Oktober 2014

Sejarah Fiqih pada Masa Taklid dan kebangkitan Kembali


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ijtihad telah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Menurut sejarawan hukum Islam, kegiatan ijtihad mulai mengalami penurunan semenjak meninggalnya para mujtahid terkenal. Hal ini terjadi pada masa-masa akhir kejayaan imperium Islam. Yaitu ketika daulah Abbasiyah sudah di ambang pintu kehancuran. Sebagian ulama memandang cukup untuk merujuk pendapat imam mahzabnya tanpa harus melakukan ijtihad lagi. Fase ini merupakan fase pergeseran orientasi. Kalau masa-masa sebelumnya merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, maka pada masa ini yang dirujuk adalah kitab-kitab fiqih yang dikarang oleh imam-imam yang dipandang lebih berkompeten. Terdapat dua ciri yang menandai kemunduran fiqih Islam, yaitu munculnya taklid dan tertutupnya pintu ijtihad.Berbagai faktor, baik politik, mental sosial dan sebagainya yang telah mempengaruhi kegiatan para ulama dalam bidang hukum. Sehingga tidak sanggup mempunyai kepribadian fikiran sendiri, melainkan harus selalu bertaklid.
            Beberapa saat setelah masa taklid ini banyak tokoh yang menyadari bahwa taklid menyebabkan kemunduran fiqih Islam. Lalu pada masa ini timbul ide, usaha, dan gerakan gerakan pembebasan dari sikap taklid  yang terdapat dalam umat Islam dan ilmu pengetahuan Islam
Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian taklid?
2.      Bagaimana kondisi fiqih pada masa taklid?
3.      Bagaimana kondisi fiqih ketika masa kebangkitan kembali?




BAB II
PEMBAHASAN


A.                Fiqih pada Masa Taklid
      I.           Pengertian Taklid
Taklid menurut bahasa adalah mengikuti orang lain tanpa berpikir. Sedangkan Taklid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Misalnya orang awam yang mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain.

      II.            Kondisi Awal Periode Taklid
Masa ini berlangsung pada pertengahan abad Hijriyah atau sekitar tahun 300 H. Periode ini juga dikenal sebagai meredupnya semangat dan  keinginan para ulama untuk melakukan ijtihad. Bahkan mereka membatasi diri dengan mengikuti produk produk hukum yang telah dihasilkan oleh para mujtahid sebelumnya. Ilmu hukum islam mulai berhenti berkembang. Ini terjadi di akhir pemerintah atau dinasti Abbasiyah[1] Pada saat itu Bani Abbasiyah sedang dalam kondisi lemah. Banyak daerah yang melepaskan diri dari kekusaan Bani Abbasiyah dan membentuk kerajaan sendiri.[2]
Masa ini bersamaan waktunya dengan kemunduran pemerintahan Islam. Pemerintah Islam tidak lagi semaju masa masa sebelumnya. Keadaan ini berpengaruh besar terhadap perkembangan fiqih dan kehidupan para mujtahid. Selain  itu, madzhab madzhab fiqih sudah terbukukan dengan baik sehingga para fuqaha tidak lagi mencari hukum Al Qur’an dan As Sunnah , tetapi cukup pada karya karya fiqih para ulama sebelumnya. Mereka membatasi diri dalam lingkungan madzhab madzhab itu, dan kesungguhan mereka ditujukan untuk memahami lafazh perkataan para imam madzhab saja. [3]
 Mereka lebih memilih berputar diatas bahtera fiqih yang sudah ada. Diantara ulama-ulama tersebut adalah Abu Al Hasan Al Karkhi, Abu Bakar Ar-Razi dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Rusyd Al Qurthubi dari mazhab Maliki, Al Juwaini Imam Al Haramain dan Al Ghazali dari kalangan mazhab Syafi’i.[4]
            Imam Muhammad abu zahrah menyatakan beberapa penyebab yang menjadikan tertutupnya pintu ijtihad pada periode ini, yaitu :
1.      Munculnya sikap fanatisme madzhab terhadap imamnya di kalangan pengikut madzhab. Ulama ketika itu merasa lebih baik mengikuti pendapat yang ada dalam madzhab daripada mengikuti metode yang dikembangkan imam madzhabnya untuk berijtihad.
2.      Dipilihnya para hakim yang hanya bertaklid pada suatu madzhab oleh pihak penguasa untuk menyelesaikan persoalan, sehingga hukum fiqih yang diterapkan hanyalah hukum fiqih madzhabnya, sedangkan sebelum ini para hakim yang ditunjuk oleh penguasa adalah ulama mujtahid yang tidak terikat sama sekali pada suatu madzhab.
3.      Munculnya buku buku fiqih yang disusun oleh tiap tiap madzhab, hal ini pun menurut Imam Muhammad Abu Zahrah, membuat umat Islam mencukupkan diri mengikuti yang tertulis dalam buku buku tersebut.
Penyebab tertutupnya pintu ijtihad ini juga sebagai penyebab terjadinya taklid. Petaka besar menimpa Fiqih Islam pada periode ini, dimana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan mereka sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil Fiqih. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama untuk menutup pintu ijtihad pada pertengahan abad keempat hijriah agar mereka yang mengklaim diri sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan, larangan ini telah memberi efek yang negatif terhadap Fiqih Islam sehingga menjadi jumud dan ketinggalan zaman.
Di sisi lain pada permulaan periode ini terdapat sejumlah orang yang tidak layak berijtihad tetapi ikut berijtihad, sehingga menyebabkan kekacauan. Sementara itu, ulama sederajat Abu Hanifah , Malik Asy-Syafi’i, dan Ibnu Hambal sulit ditemui lagi.
Meskipun sisi lain periode ini disebabkan karena tradisi taklid, secara realitas terdapat kerja ulama. Sebagai contoh Al-Majmu karya An-Nawawi, Al-Mustasfha dan Ihya ‘Ulum Ad-Din karya Al-Ghazali. Mereka giat meneliti dan mengklarifikasikan permasalahan fiqih dan memperdebatkannya dalam forum forum fiqih sehingga dapat diketahui mana yang disepakati mana yang tidak. Kemudian mereka bukukan dalam bentuk kitab seperti Al-Inshaf karya Al-Bathliyusi, Bidayah Al Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dan lain lain yang merupakan embrio bagi kelahiran fiqih al-muqaram pada periode selanjutnya.
B.                 Fiqih pada Masa Kebangkitan Kembali
Periode ini menurut Hasbi Ash – Shiddieqy disebut juga dengan periode Renaissance, berlangsung sejak abad ke 13 H. Disebut masa kebangkitan fiqih karena pada masa ini timbul ide, usaha, dan gerakan gerakan pembebasan dari sikap taklid  yang terdapat dalam umat Islam dan ilmu pengetahuan Islam. Gerakan ini timbul setelah munculnya kesadaran umat Islam akan kelemahan dan kemunduran kaum muslimin. Sebagai contohnya di Hijaz pada abad ke 13 H (sekitar abad 18 M) , muncul suatu gerakan yang dipeloporioleh Muhammad Abdul Wahhab. Gerakan ini menyerukan pembasmian bid’ah dan mengajak umat Islam untuk kembali pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta amalan amalan sahabat dalam mengamalkan ajaran ajaran Islam. Gerakan ini keudian diikuti oleh sejumlah gerakan yang diikuti beberapa ulama, seperti Muhammad bin Sanusi di Libya dan Afrika Utara, Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh di Mesir, Al Mahdi di Sudan, K.H. Muhammad Dahlan, H.A. Karim Amrullah, dan T.M. Hasbi Ash Shiddieqy di Indonesia, dan masih banyak lagi.
        Pada dasarnya gerakan ini menyeru pada kebangkitan umat Islam, pengembangan Ilmu pengetahuan Islam, meninggalkan taklid buta, kembali ke ajaran Al-qur’an dan sunnah, serta mengikuti metode sahabat dan ulama sebelum masa kemunduran.
Pengaruh yang ditinggalkan pada periode ini adalah :
1.      Usaha pengkajian dan penulisan kitab kitab fiqih.
2.      Usaha menyusun hukum hukum fiqih secara sistem undang undang tanpa membatasi diri dengan suatu madzhab tertentu.
Metode pengkajian umumnya melalui sistem perbandingan, yaitu mempelajari pendapat semua fuqaha dari semua madzhab, kemudian membandingkan satu sama lain dan dipilih mana yang lebih benar. Ada pun cara penulisan pada fase ini umumnya terfokus pada kajian hukum tertentu seperti kitab khusus mengenai muamalat, jinayat, dan sebagainya.[5] Kebangkitan fiqih pada masa ini dapat ditandai dengan munculnya majalah Al-Ahkam Al-Addliyyah di kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan muamalah (hukum perdata).
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya pada zaman modern, ulama fiqih mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai madzhab fiqih sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sejak saat itu, kajian fiqih tidak lagi terikat pada salah satu madzhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai madzhab, yang dikenal dengan istilah fiqih muqaran.
Muncul banyak pembaharu pasca Muhammad Abduh, Ridha, Al-Afgani. Seperti Gamal Al Banna adik kandung Hasan Al-Banna yang telah menerbitkan banyak buku di Mesir, seperti Nahwa Fiqhin Jadid (Menuju Fiqih Baru), Tatswirul Qur’an ( Revolusi Al-Qur’an), dan sebagainya. Meskipun banyak tokoh yang apresiatif terhadapnya tetapi ada pula yang kontra. Dia tetap konsisten. Barangkali inilah momentum kebangkitan fiqih dari Mesir maupun Timur Tengah, meskipun harus diakui beberapa pembaharuan pada abad ke-20 ini begitu gencar di mana mana. Di indonesia misalnya, banyak tokoh yang menampilkan wawasan fiqih yang bernuansa dinamis, seperti Ali Yatie, Hasbi Ash-Shiddieqi, Abdurahman Wahid, dan tokoh lainnya.
           


[1]  DR. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ),diterjemahkan oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ) hal.34
[2]  Prof.Dr.H. Alaiddin Koto,M.A, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006) hal. 20
[3]  Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum islam (Bandung : CV Pustaka Setia,2007) hal 114
[4] . Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 ) hal. 89
[5] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum islam (Bandung : CV Pustaka Setia,2007) hal 121

Rabu, 25 Juni 2014

Indahnya Sedekah

Subhanallah . Perasaan baru td siang, nonton acara Ustad Yusuf mansyur. Bintang tamunya ustad tuna netra yang rajin sedekah tiap kali ke masjid. Akhirnya pas tadi shalat maghrib di masjid aku sama si adek mraktekin sedekah ala ustad. kalo si ustad sedekahnya 5 ribu, aku sama adek baru sedekah masing masing 2 rb. Memang dari dulu aku yakin bahwa sedekah bisa nglipat gandakan rezeki, meskipun gak secara langsung.
Singkat kata aku pulang dari masjid langsung ngaji. Kedengeran ada suara motor berhenti. Ternyata ada saudara ibuk , ngasih bahan sembako sama ngasih uang ke adek 40 rb buat dibagi berdua sama aku. Jadi masing masing dapet 20 rb.
Subhanallah. Memang kuasa Allah gak ada yang tau. Aku gak nyangka sedekahnya bakal dibales secepat itu. Gak ada 1 jam. Itu aja baru sedekah 2 rb. Apa lg kalo sedekahnya tambah banyak. Insyaallah rezeki kita bisa nambah dan barakah. Jadi, ayok sedekah :)

 "SEDEKAH BIKIN KAYA"
Surah Al Baqarah > Ayat 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Rasulullah (S.A.W.) pernah bersabda "Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah." (HR. Al-Baihaqi)

Nah , gak rugi kan sedekah. Allah sendiri telah menjanjikan, jika manusia mau bersedekah, maka Allahpasti akan menggantinya dengan jumlah minimal 10 (sepuluh) kali lipat. Dan, ini ada dasar hukumnya, yaitu tertulis di dalam Al-Qur'an Surat: 6, Ayat: 160, dimana Allah menjanjikan balasan 10 x lipat bagi mereka yang mau berbuat baik. Bahkan di dalam Al-Qur'an Surat: 2, Ayat: 261, Allah menjanjikan balasan sampai 700 x lipat.