Sabtu, 18 Mei 2013


Praktikum ekstraksi kedelai
I.                    Tujuan Percobaan ekstraksi :
1. Siswa dapat memahami dan melakukan proses ekstraksi minyak kedelai

II.                  Teori Dasar

Kedelai  (kadang-kadang ditambah "kacang" di depan namanya) adalah salah satu tanaman polong-polongan yang menjadi bahan dasar banyak makanan dari Asia Timur seperti kecap, tahu, dan tempe. Berdasarkan peninggalan arkeologi, tanaman ini telah dibudidayakan sejak 3500 tahun yang lalu di Asia Timur. Kacang kedelai adalah salah satu jenis makanan yang memiliki khasiat dan sangat baik untuk menjaga tubuh kita tetap sehat, jenis makanan yang memiliki khasiat tentunya mempunyai kandungan nutrisi yang sangat baik, begitupun dengan kacang kedelai, mengandung banyak nutrisi yang memberikan khasiat kacang kedelai. Kandungan kacang kedelai tersebut seperti protein, mineral, lemak, karbohidrat, gula, serat, arginin, kalisum, vitamin A, vitamin B6, vitamin B12, vitamin C, vitamin K, besi, magnesium, fosfor, kalium, natrium dan kandungan bermanfaat lainnya.
    Lemak dan minyak merupakan  salah satu kelompok golongan lipida. Salah satu sifat yang mencirikan golongan lilpida adalah daya larutnya  dalam pelarut organic atau sebaliknya keti9daklarutannya dalam pelarut air. Lemak dan minyak yang dapat bertsumber dari bahan nabati atau hewani . Dalam tanaman atau hewan minyak berfungsin sebagai sumber energy.
·         Komposisi Minyak Kedelai
Asam Lemak tidak jenuh(85%)                                               15 – 64 %
Asam oleat                                                                              11 – 60%
Asam Linoeat                                                                          1 – 12%
Asam arachidonat                                                                   1,5 %

Asam lemak jenuh 15 % terdiri dari :
Asam palmitat                                                                                    7 – 10%
Asam stearat                                                                           2 – 9%
Asam arschidat                                                                       0,2 – 1%
Asam laurat                                                                            0 – 0,1%
Fosfolipida                                                                               Jumlahnya sangat kecil
Lesitin                                                                                                  -
Cephalin                                                                                              -
Lipositol                                                                                               -
Sifat fisika – Kimia Minyak Kedelai

Sifat
Nilai
Bilangan Asam
0,3 -3000
Bilangan Penyabunan
189 – 195
Bilangan iod
117 – 141
Bilangan thiosamogen
77 – 85
Bilangan hidroksil
4 – 8
Bilangan Reichert Meissl
0,2 – 0,7
Bilangan Polenske
0,2 – 1,0
Bahan yang tak tersabunkan
0,5 – 1,6%
Indeks bias (25˚C)
1,471 – 1,475
Bobot jenis
0,916 – 0,922
Titer
22 - 27


Standar mutu Minyak Kedelai                                                                                                                       
Bilangan Asam
Maksimum 3
Bilangan Penyabunan
MaksMinimum 180
Biloangan Iod
129 - 143
Bilangan Tak tersabunkan
Maksimum 1,2
Bahan yang Menguap (%)
Maksimum 0,2
Indeks bias (20˚C)
1,473 – 1,477
Bobot jenis (15,5˚C)
0,924 – 0,928
                                   
·         Berat Jenis : Perbandingan berat dari volume minyak / lemak dengan beratb air / volume dan suhu yang sama. mJika berat  jenis minyak sudah diketahui dan sesuai standar dari ketentuan minyak kedelai dapat digunakan di industry minyak.
·         Indeks bias : Indeks bias merupakan perbandingan sinus sudut sinar jatuh dan sudut sinar pantul cahaya yang melalui minyak.
·         Penentuan FFA : lemak atau senyawa trigliserida dapat larut pada pelarut lemak atau minyak. Keasaman dari suatu minyak / lemak dinyatakan dalam bilangan asam dan sebagai presentase dari FFA. Berat molekulo asam lemak bebas dapat diperoleh dari hasil rata rata Mr asamnya.
·          Anka penyabunan : banyaknya massa KOH yangn dibutuhkan untuk menyabunkan 1 gram contoh minyak kedelai . Angka penyabunan dapat digunakan untuk menentukan berat molekul minyak dan lemak secara kasar.


Alat dan bahan
Alat :
Komponen-komponen dari alat soklet, antara lain:
                       
Nama-nama instrumen dan fungsinya :
1.      Kondensor : berfungsi sebagai pendingin, dan juga untuk mempercepat proses pengembunan.
2.      Timbal : berfungsi sebagai wadah untuk sampel yang ingin diambil zatnya.
3.      Pipa F : berfungsi sebagai jalannya uap, bagi pelarut yang menguap dari proses penguapan.
4.      Sifon : berfungsi sebagai perhitungan siklus, bila pada sifon larutannya penuh kemudian jatuh ke labu alas bulat maka hal ini dinamakan 1 siklus
5.      Labu alas bulat : berfungsi sebagai wadah bagi sampel dan pelarutnya
6.      Hot plate : berfungsi sebagai pemanas larutan

Bahan : Kedelai serbuk : 100 gram
                    Solvent / n –Hexan
Prosedur
1.      Siapkan alat dan bahan.
2.      Rangkailah perlatan ekstraksi.
3.      Masukkan n – Hexan ke dalam labu dasar bulat.
4.      Bungkus serbuk kedelai dengankertas saring  sampai padat dengan  ukuran sesuai dengan besarnya labu sochlet .
5.      Masukkan bungnkusan kedalam labu sochlet.
6.      Nyalakan kompor listrik.
7.      Waktu ekstraksi 3-4 jam.
8.      Jika sudah ada minyak, akan bercampur dengan solvent. Untuk mendapatkan minyak, harus dengan proses distilasi.
Data Pengamatan
Berat kertas saring = 6,35 gram – 0,95 gram = 5,4 gram
Berat KIertas saring + bubuk kedelai = 125,58 gram
Berat bubuk kedelai = 125,58gram – 5,4 gram = 120,18 gram
Berat n – Hexan = 255 gram
Berat gelas piala = 288,45 gram
Berat gelas piala+labu leher tiga = 502, 66 gram
Berat labu leher tiga = 502,66 gram – 288,45 gram = 214,21 gram

Hasil ekstraksi
Berat gelas piala = 329,66 gram
Berat gelas piala + minyak kedelai = 518,97 gram
Berat minyak kedelai = 518,97 gram – 329,66 gram = 189.31 gram
Berat rafinat + kertas saring = 169,31 gram
Berat rafinat = 169,31 gram – 5,4 gram = 163,91 gram

Kesimpulan :
Hasil minyak kedelai seberat 189,31 gram. Dan proses ekstraksinya dilakukan selama 5 jam.



BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pendahuluan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diartikan   “Semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik  mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat korosif.
Toksikologi lingkungan menjadi sangat penting, karena kenyataanya adalah bahwa yang paling merasakan dampak suatu kegiatan adalah manusia, bagian dari makhluk hidup. Kata racun (toksin, toksikan) memang berhubungan dengan sistem kehidupan sistem biologi. Toksisitas suatu bahan kimia ditentukan dengan LD 50 atau LC 50, yaitu dosis atau konsentrasi suatu bahan uji yang menimbulkan kematian 50 % hewan uji. Pada manusia, sasaran toksikan pertama-tama adalah saluran pencernaan, Toksikan yang masuk melalui makanan pertama kali di dalam mulut akan diabsorbsi atau mengkontaminasi kelenjar ludah (saliva) yang kemudian dapat meracuni alat-alat pencernaan, dan selanjutnya menyebar keorgan vital lainnya. Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang menghasilkan suatu produk.
Izin Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat, pengurusan izin limbah B3 yang semula kewenangan Pemerintah Pusat sebagian menjadi urusan wajib pemerintah daerah, yakni provinsi, kota, dan kabupaten. Namun sejak UU 32/2007 dan PP 38/2007 diundangkan hingga 2009, ketentuan tersebut belum bisa dilaksanakan karena norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan izin limbah B3 tersebut baru keluar November 2009. Keterlambatan NSPK,  ini menjadikan pelimpahan kewenangan tersebut belum bisa dijalankan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mempersiapkan Draf Pergub tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 sebagai payung hukum untuk dasar untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3.

1. Latar belakang
Pengertian bahan berbahaya dan beracun menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 adalah ” Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya”.
Bentuk dari bahan berbahaya dan beracun meliputi padat, cair, gas, adapun Bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk padat adalah fiber glass, glass wool, Asbes, phospor, berilium, serbuk kayu, sedangkan yang cair adalah terpentin, benzen, alkohol, pestisida, dan yang gas adalah hydrogen, fluoride, sulfur dioxide, phosgene, carbon monoxide, hydrogen cyanide, and hydrogen sulphide.
2. Klasifikasikan Bahan Berbahaya Dan Beracun
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2001 pasal 5 ayat 1 menerangkan bahwa bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Mudah meledak (explosive);
Adalah bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
b. Pengoksidasi (oxidizing);
Adalah waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
c. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 00 C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 350 c.
d. Sangat mudah menyala (highly flammable);
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala 00 C – 210 C.
e. Mudah menyala (flammable);
Yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :


1. Berupa cairan
Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600 C (1400 F) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. Pengujiannya dapat dilakukan dengan metode Closed-Up Test.
2. Berupa padatan
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bukan berupa cairan, pada temperatur dan tekanan standar (250 C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik. Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan bahan berbahaya dan beracun (B3) mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Seta Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 400C.
f. Amat sangat beracun (extremely toxic);
g. Sangat beracun (highly toxic);
h. Beracun (moderately toxic);
Adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
i. Berbahaya (harmful);
Adalah bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
j. Korosif (corrosive);
B3 yang bersifat korosif mempunyai sifat antara lain :
1. Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;
2. Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 550 C;
3. Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
k. Bersifat iritasi (irritant);
Adala Bahan padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
l. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
m. Karsinogenik (carcinogenic);
Adalah sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.
n. Teratogenik (teratogenic);
Adalah sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.


o. Mutagenik (mutagenic).
Adalah sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.


Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya)


Pendahuluan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diartikan   “Semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik  mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat korosif.
Toksikologi lingkungan menjadi sangat penting, karena kenyataanya adalah bahwa yang paling merasakan dampak suatu kegiatan adalah manusia, bagian dari makhluk hidup. Kata racun (toksin, toksikan) memang berhubungan dengan sistem kehidupan sistem biologi. Toksisitas suatu bahan kimia ditentukan dengan LD 50 atau LC 50, yaitu dosis atau konsentrasi suatu bahan uji yang menimbulkan kematian 50 % hewan uji. Pada manusia, sasaran toksikan pertama-tama adalah saluran pencernaan, Toksikan yang masuk melalui makanan pertama kali di dalam mulut akan diabsorbsi atau mengkontaminasi kelenjar ludah (saliva) yang kemudian dapat meracuni alat-alat pencernaan, dan selanjutnya menyebar keorgan vital lainnya. Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang menghasilkan suatu produk.
Izin Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat, pengurusan izin limbah B3 yang semula kewenangan Pemerintah Pusat sebagian menjadi urusan wajib pemerintah daerah, yakni provinsi, kota, dan kabupaten. Namun sejak UU 32/2007 dan PP 38/2007 diundangkan hingga 2009, ketentuan tersebut belum bisa dilaksanakan karena norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan izin limbah B3 tersebut baru keluar November 2009. Keterlambatan NSPK,  ini menjadikan pelimpahan kewenangan tersebut belum bisa dijalankan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mempersiapkan Draf Pergub tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 sebagai payung hukum untuk dasar untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3.



  1.PENGERTIAN BATIK JUMPUTAN
Batik jumputan adalah suatu proses pewarnaan dengan teknik Celup Rintang, artinya zat warna yang diserap oleh kain dirintangi (terhalang) dengan bahan atau alat sehingga membentuk corak/motif. Batik Jumputan pada dasarnya hampir sama dengan Batik Tulis, adalah sebuah KARYA SENI, hasil dari kerajinan/ketrampilan tangan pada sebuah kanvas berupa kain hasil proses pewarnaan dengan celup rintang. Jika pada batik tulis, proses perintangan warna adalah malam/lilin yang ditulis dengan canting, maka pada Batik Jumputan yang dipergunakan sebagai perintang warna adalah tali rafia / karet / benang maupun potongan-potongan bambu kecil yang diikatkan pada kain. Batik Jumputan mempunyai Nilai Seni tersendiri. Keanggunan corak dan warna sangat dipengaruhi oleh ketrampilan pengrajin. Hasil corak dan warna yang timbul tergantung dari bahan baku kain, cara, kreasi dan zat warna yang di-pergunakan.

2. BAHAN BAKU
Bahan baku yang dipergunakan adalah kain dari serat alami, antara lain : jenis katun, rayon atau dari campuran katun dan rayon atau bahkan dengan jenis kain sutra. Karena kain jenis tersebut mampu menyerap zat warna dan dengan sendirinya kain tersebut bila dipakai adem dan lebih nyaman (menyerap keringat). Demikian pula zat warna yang dipergunakan mudah didapat dipasaran umum. Misalnya dari jenis zat warna reaktif, zat warna bejana, direk, naptol maupun pigment atau bisa juga dengan zat alami (umbi kunyit, kulit buah manggis, bunga pukul empat dan lain-lain).
 
Persiapan membuat batik jumputan:
-Sediakan kain katun, lebih baik kain katun khusus untuk membatik karena kanji pelapisnya sudah dibuang (istilah batiknya: sudah dikemplong). Kalau membeli katun biasa, sebaiknya dicuci dulu. Untuk pemula, cukup 1 X 1 meter saja.

- Sediakan batu kecil dalam berbaga ukuran, atau kelereng dalam berbagai ukuran, dan karet gelang (warna putih agar tidak mengkontaminasi warna) atau tali raffia.

- Sediakan daun atau kulit pohon yang akan digunakan untuk bahan pewarna alami. Cincang supaya mudah dilembutkan.

- Sediakan blender atau alat penumbuk.

-Sediakan jeruk nipis atau kapur sirih atau cuka dapur untuk mengikat warna.

Caranya:
Buat design berupa garis atau bentuk apapun yang Anda inginkan tipis saja.
Lalu ikat kerikil atau kelereng di garis tersebut. Bisa diikat sekali atau dua kali.
Haluskan bagian tanaman yang Anda pilih sesuai dengan yang Anda inginkan memakai blender (lihat catatan di bawah). Bila memakai tumbukan setelah ditumbuk ditambah air.
Peras hasilnya bisa ditambahkan air lagi sedikit saja.
Rendam air perasan dengan kain yang diikat selama semalam.
Keesokan harinya, peras kainnya lalu direndam di air yang telah Anda tambahi cuka atau air kapur atau air jeruk nipis. Setiap bahan pengikat ini akan memberi efek warna yang berbeda. Anda bisa bereksperimen. Bahkan bahan yang sama dengan jumlah ukuran yang berbeda akan menghasilkan warna yang berbeda. Biasanya hasil pewarna alami lebih lembut (kecuali akar mengkudu, umbi bit, blueberry, sogan, dan kulit pohon jati). Rendam beberapa sekitar 4-6 jam. Lalu diperas dan dibilas cukup sekali saja.
Dikeringkan ditempat teduh.

Air rendaman pewarna alami bisa dijadikan pupuk organic untuk tanaman Anda.
Selamat berkreasi membuat batik jumputan.