Senin, 06 April 2015

Penafsiran Hukum Dan Interpretasi Hukum


    Arti Penemuan Hukum
Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa penemuan hukum adalah proses konkritisasi peraturan hukum (das Sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das Sein) tertentu. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkrit, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkan masalah hukumnya. Jadi dalam penemuan hukum yang penting adalah bagaimana mencarikan hukum untuk peristiwa konkrit.[1] Dalam menemukan hukum, hakim memerlukan sumber hukum. Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin. Jadi terdapat hierarkhi dalam sumber hukum, ada tingkatan-tingkatan[2].
Dalam ajaran penemuan hukum, undang-undang diprioritaskan atau didahulukan dari sumber sumber hukum lainnya. Jika hendak mencari hukumnya, arti sebuah kata, maka dicarilah terlebih dahulu dalam undang-undang, karena undang undang bersifat otentik dan berbentuk tertulis, yang lebih menjamin kepastian hukum.[3]

      Aliran-Aliran Penemuan Hukum
1.      Aliran Legisme
Aliran ini berpendapat bahwa semua hukum ini berasal dari penguasa tertinggi yaitu pembentuk undang-undang. Sebagai penganut teori ini antara lain: Montesqueu, Rousseou, Robbespierre,Fennet, Rudolf van Jhering, G. Jellineck, Care de Malberg, H. Nawiatski, dan Hans Kelsen. Aliran ini berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, karena undang-undang dianggap sudah lengkap dan jelas dalam mengatur semua persoalan hukum. Sehingga hakim tidak boleh berbuat selain dari menerapkan undang-undang secara tegas apa adanya. Jadi hakim hanya sekedar corong atau terompetnya undang-undang (La bouche de la loi). Hakim hanyalah sebagai subsumtie automaat,yaitu kedudukan hakim ada dibawah undang-undang atau hanya sebagai pelaksana undang-undang, sehingga hakim tidak berwenang mengubah isi undang-undang. Hakim hanya berwenang menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkret dengan bantuan metode penafsiran, terutama penafsiran gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa di mana arti ketentuan undang-undang dijelaskan menurut bahasa umum sehari-hari.
2.         Mazab Historis
Pada abad ke-20 disadari bahwa undang-undang tidaklah lengkap, nilai-nilai yang dituangkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, kalau kondisi ini dipertahankan maka akan terjadi kekosongan hukum. Mazab historis dipelopori oleh Von Savigny. Inti dari ajaran ini adalah hukum tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan pada waktu tertentu (Das Recht Wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke). Kesadaran hukum yang paling murni terdapat pada kebiasaan. Jadi, Von Savigny memberi tempat pada hukum kebiasaan sebagai sumber hukum.
3.         Begriffsjurispridenz
Aliran ini dipelopori oleh Rudolf von Jhering. Begriffsjurizprudenz ini lebih memberikan kebebasan kepada hakim daripada legisme. Hakim tidak perlu terikat pada bunyi undang undang, tetapi dapat mengambil argumentasinya dari peraturan-peraturan hukum yang tersirat dalam undang-undang.    
4.         Interessenjurisprudenz
Sebagai reaksi terhadap Begriffsjurisprudenz lahirlah pada abad ke 19 di Jerman Interessenjurisprudenz. Interessenjurisprudenz ini mengalami masa jayanya sebagai aliran ilmu hukum pada dasawarsa pertama abad ke 20 di Jerman.
Aliran ini berpendapat bahwa peraturan hukum tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formil-logis belaka, tetapi harus dinilai menurut tujuannya. Von Jhering mengarah kepada tujuan yang terdapat di belakang sistem dan merealisasi “ide keadilan dan kesusilaan yang tak mengenal waktu”. Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk melindungi, memuaskan atau memenuhi kepentingan atau kebutuhan hidup yang nyata. Dalam putusannya hakim harus bertanya kepentingan manakah yang diatur atau dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.
5.             Freirehtbewegung
Pengikut aliran ini menentang pendapat bahwa kodifikasi itu lengkap dan bahwa hakim dalam proses penemuan hukum tidak mempunyai sumbangan kreatif. Tidak seluruh hukum terdapat dalam undang-undang. Di samping undang-undang masih ada sumber hukum lain yang dapat digunakan hakim untuk menemukan hukumnya.
6.             Penemuan hukum modern
Salah satu pokok pandangan modern ini ialah bahwa bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak, tetapi masalah kemasyarakatan yang konkrit yang harus dipecahkan. Undang-undang bukanlah sesuatu yang penuh dengan kebenaran dan jawaban, yang paling tidak membutuhkan beberapa penafsiran untuk dapat dilaksanakan dalam situasi konkrit, tetapi lebih merupakan usulan untuk penyelesaian, suatu pedoman dalam penemuan hukum, dan dalam kaitan itu masih banyak faktor-faktor penting lainnya yang dapat digunakan untuk penyelesaian masalah-masalah hukum.
              Pengertian Interpretasi Hukum
Interpretasi atau penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang tidak jelas mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Dalam melakukan penafsiran hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak lengkap atau tidak jelas, seorang ahli hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang.[4] Singkatnya, penafsiran (interpretasi) adalah menentukan makna atau arti suatu teks atau bunyi pasal berdasar pada kaitannya.[5]
                Macam Macam Penafsiran (Interpretasi) Hukum
1.                  Interpretasi tata bahasa (Gramatikal)
Cara penafsiran ini mendasarkan pengertiannya pada bunyi ketentuan undang-undang dengan patokan pada arti kata-kata, kalimat dan bahasanya dalam hubungannya satu dengan lainnya yang di pergunakan dalam undang-undang. Dalam hal ini yang dijadikan sebagai pedoman adalah arti perkataan, menurut tata bahasa atau kebiasaan semata, yaitu arti dalam penggunaan sehari-hari.[6] Sebagai contoh interpretasi gramatikal misalnya istilah “menggelapkan” pada pasal 372 KUHP ditafsirkan sebagai “menghilangkan”.[7]
2.         Interprestasi resmi (autentik/sahih)
Penafsiran (intreprestasi) resmi (autentik/saheh) adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas, jadi merupakan suatu  penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang. Menurut Kansil, penafsiran saheh (autentik, resmi) ialah penfsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagai mana diberikan oleh pembentuk undang-undang, misalnya:
a.                   Penganiayaan berat
Yang dimaksud penganiyaan  berat ialah seorang dengan sengaja menimbulkan luka-luka parah pada orang lain. di dalam rumusan pasal 354 KUHP yang masih memerlukan  penjelasan lebih lanjut adalah istilah luka berat (luka parah)secara yuridis dapat diadakan penafsiran resmi seperti yang tercantum di pasal KUHP ialah luka berat berarti :
1)      Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan maut.
2)      Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian .
3)      Kehilangan salah satu panca indra.
4)      Mendapat cacat berat (verminking).
5)      Menderita sakit lumpuh.
6)      Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7)      Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
3.         Interpretasi Sejarah (historis)
Setiap ketentuan undang-undang memiliki sejarah tersendiri. Hakim dapat memahami maksud dan tujuan pembuatan undang-undang tadi melalui sejarah, riwayat peraturan perundang-undangan tersebut. Penafsiran sejarah dapat melalui dua bagian yakni :
a.                   Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terbentuknya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan laporan-laporan perdebatan dalam badan legislatif dan surat menyurat antara pemerintah dengan komisi badan legislatif yang bersangkutan
b.                  Sejarah undang-undangnya yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang–undang itu.

4.         Interpretasi Nasional
Penafsiran nasional ialah penafsiran menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku, misalnya hak milik pasal 570 KUHS sekarang harus ditafsirkan menurut hak milik sistem hukum Indonesia (pancasila) .


5.                  Interpretasi Sistematis (dogmatis)
                 Penafsiran sistem dogmatis  penafsiran menilik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya bak dalam undang-undang itu maupun dengan undang-undang yang lain misalnya “ azas monogamy” tersebut di pasal 27 KUHS menjadi dasar pasal-pasal 34, 60, 64,86, KUHS
6.                  Interprestasi Teleogis (Sosiologis)
Penafsiran teleogis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. Ini penting disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja. Misalnya tujuan dibentuknya UU KPK atau UU Pengadilan Niaga.
7.         Interprestasi  Ekstensif
Penafsiran ekstensif, memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu. Misalnya penafsiran kata “menjual” dalam Pasal 1576 KUHPerd yang ditafsirkan luas, yaitu bukan hanya jual beli saja, tetapi setiap peralihan hak milik.
8.         Interprestasi Restriktif
Penafsiran restriktif, ialah penafsiran dengan membatasi(mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya “kerugian tidak termasuk kerugian yang “tak terwujud” seperti sakit cacat dan sebagainya.
9.         Interprestasi Menurut Peringkaran (argentum a Contrario)
Kansil menjelaskan penafsiran (interprestasi) ini sebagai berikut :
Penafsiran a Contrario (menurut peringkaran) ialah suatu cara menafsirkan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur dalam suatu pasal undang-undang. Contoh :
Pasal 34 KUHS menentukan bahwa seorang perempuan tidak diperkenankan menikah lagi sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya terdahulu diputuskan. Timbullah kini pertanyaan,bagaimanakah halnya dengan seorang laki-laki? Apakah seorang laki-laki juga harus menunggu lampaunya waktu 300 hari ? jawaban atas pertanyaan ini ialah “ tidak”, karena pasal 34 KUHS tidak menyebutkan apa-apa tentang orang laki-laki dan khusus ditujukan kepada orang perempuan.
10.   Interprestasi Analogis
Penafsiran analogis, memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut, misalnya “menyambung” aliran listrik dianggap sama dengan “mengambil” aliran listrik.
Penganalogian “menyambung” aliran listrik adalah “mengambil” aliran listrik erat kaitannya dengan pasal 362 KUH. Pidana yakni :
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun .....”[8]
11.              Interpretasi komparatif
Interpretasi komparatif, yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum, agar dapat ditemukan kejelasan suatu undang-undang.
12.              Interpretasi futuritis
Interpretasi dengan penjelasan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum, yaitu rancangan undang-undang.[9]
         Penerapan Metode Metode Interpretasi Hukum
Pembuat Undang-undang tidak menetapkan suatu sistem tertentu yang hasus dijadikan pedoman bagi hakim dalam menafsirkan undang-undang. Oleh karenanya hakim bebas dalam melakukan penafsiran.
Dalam melaksanakan penafsiran peraturan perundang-undangan pertama-tama dilakukan penafsiran gramatikal, karena pada hakikatnya untuk memahami teks pertauran perundang-undangan harusdimengerti lebih dahulu arti kata-katanya. Apabila perlu dilanjutkan dengan penafsiran otentik, kemudian dilanjutkan dengan penafsiran historis dan sosiologis.
            Sedapat mugkin semua metode penafsiran supaya dilakukan, agar didapat makna-makna yang tepat. Apabila semua metode tersebut tidak menghasilkan makna yang sama , maka wajib diambil metode penafsiran yang membawa keadilan setinggi-tingginya, karena memang keadilan itulah yang dijadikan sasaran pembuat undang-undang pada waktu mewujudkan undang-undang yang bersangkutan. [10]




DAFTAR PUSTAKA

Dirdjosisworo, Sudjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996.
Ishaq.  Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.2012.
Mertokusumo,Sudikno. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya.2010.
Ruhiatudin,Budi.Pengantar Ilmu Hukum.Yogyakarta: TERAS. 2009.
Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum . Jakarta: PT. Rineka Cipta.2007.
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika:2002.






[1] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Yogyakarta : Penerbit Universitas Atmajaya,2010), hlm. 49.
[2] Ibid, hlm. 63
[3] Ibid, hlm. 64
[4] Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta: TERAS,2009), hlm.54.
[5] Sudjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996), hlm. 156.
[6] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: PT. Rineka Cipta,2007),hlm. 123.
[7] Mertokusumo, Penemuan Hukum ............ hlm.75.
[8] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum ..... hlm.138.
[9] Ishaq, Ilmu Hukum (Jakarta : Sinar Grafika,2012), hlm. 256.
[10] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika:2002), hlm 99

Senin, 15 Desember 2014

Filsafat Empirisme


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Tak dapat dipungkiri, zaman filsafat modern telah dimulai, dalam era filsafat modern, dan kemudian dilanjutkan dengan filsafat abab ke- 20, munculnya berbagai aliran pemikiran seperti  Rasionalisme dan Empirisme. Namun didalam pembahasan kali ini yang akan dibahas aliran Empirisme (Francius Bacon, Thomas Hobbes. John lecke David Hume).
Sebagai reaksi dari pemikiran rasionalisme Descartes muncul para filosof yang berkembang kemudian yang bertolak belakang dengan Descartes yang menganggap bahwa pengetahuan itu bersumber pada pengalaman. Mereka inilah yang disebut sebagai kaum empirisme, di antaranya yaitu John Locke, Thomas Hobbes, George Barkeley, dan David Hume.

1.2 Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian empirisme?
2)      Bagaimana sejarah empirisme?
3)      Apa saja jenis empirisme?
4)      Siapa saja tokoh tokoh aliran empirisme?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Pengertian Empirisme
         Empirisme berasal dari bahasa Inggris : empiricism, kata Yunani yaitu empeiria yang berarti “pengalaman indrawi”, dan dari Bahasa Latin : experentia (pengalaman).[1] Empirisme adalah aliran filsafat yang menekankan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan serta pengetahuan itu sendiri, dan mengecilkan akal.[2]
         Empirisme ialah paham filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar ialah yang logis dan memilih bukti empiris. Dalam hal anak panah ,menurut empirisme, yang benar adalah yang bergerak, sebab secara empiris dapat dibuktikan bahwa anak panah itu bergerak. Coba saja,perut anda menghadang anak panah itu,tentu anak panah itu sakan menembus perut anda,dan benda yang menembus sesuatu itu harus bergerak. Memang  sesuatu yang diam tidak mampu menembus. Dengan empirisme inilah, aturan (untuk mengatur manusia dan alam) itu dibuat.[3]  Untuk lebih memahami filsafat empirisme, kita perlu terlebih dahulu melihat dua ciri pendekatan empirisme, yaitu: pendekatan makna dan pendekatan pengetahuan. Pendekatan makna menekankan pada pengalaman; sedangkan, pendekatan pengetahuan menekankan pada kebenaran yang diperoleh melalui pengamatan (observasi), atau yang diberi istilah dengan kebenaran a posteriori.
Ide pokok Empirisme
Ø  Pandangan bahwa sebuah idea tau gagasan merupakan abstraksi yang dibentuk dengan menggabungkan apa yang dialami.
Ø  Pengalaman inderawi adalah satu-satunya sumber pengetahuan dan bukan akal atau rasio.
Ø  Semua yang kita ketahui pada akhirnya bergantung pada data indrawi.
Ø  Semua pengetahuan turun secara langsung, atau disimpulkan secara tidak langsung dari data indrawi (kecuali beberapa kebenaran definisional logika dan matematika
Ø  Akal budi sendiri tidak dapat memberikan kita pengetahuan tentang realitas tanpa acuan pada pengalaman inderawi dan penggunaan panca indera kita. Akal budi mendapat tugas untuk mengolah bahan-bahan yang diperoleh dari pengalaman.

Kelebihan dan Kekurangan Empirisme
1.        Kelebihan empirime adalah pengalaman indera merupakan sumber pengetahuan yang benar, karena faham empiris mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

2.    Sedangkan kelemahan empirisme diantaranya adalah sebagai berikut:

a.       Indra terbatas. Benda yang jauh kelihatan kecil. Apakah benda itu kecil benda itu kecil? Tidak. Keterbatasan kemampuan indera ini dapat melaporkan objek salah.
b.      Indera menipu. Pada orang yang sakit malaria, gula rasanya pahit, udara panas dirasakan dingin. Ini akan menimbulkan pengetahuan empiris yang salah juga.
c.       Objek yang menipu. Contohnya ilusi, fatamorgana. Jadi, objek itu sebenarnya tidak sebagaimana ia tangkap oleh alat indera; ia membohongi indera. Ini jelas dapat menimbulkan inderawi yang salah.
d.      Indera dan objek sekaligus. Dalam hal ini indera (di sini mata) tidak mampu melihat seekor kerbau secara keseluruhan, dan kerbau itu juga tidak dapat memperlihatkan badannya secara keseluruhan. Jika melihatnya dari depan, yang kelihatan adalah kepala kerbau, dan kerbau pada saat itu memang tidak mampu sekaligus memperlihatkan ekornya. Kesimpulannya ialah empirisme lemah karena keterbatasan indera manusia.      

2.2  Sejarah Empirisme
        Empirisme ini dikembangkan oleh orang inggris maka dikenal oleh Empirisme inggris , sedang Rasionalisme dikenal dengan Rasionalisme Eropa. Rasionalisme adalah seseorang yang sangat percaya akal sebagai sumber utama pemikiran, mungkin juga percaya bahwa manusia mempunyai suatu gagasan bawaan tertentu dalam pikirannya yang dapat mendahului seluruh pengalaman. Tokohnya yang terkenal adalah Rene Descartes. Sebagai reaksi dari pemikiran rasionalisme Descartes inilah muncul para filosof yang berkembang kemudian yang bertolak belakang dengan Descartes yang menganggap bahwa pengetahuan itu bersumber pada pengalaman. Mereka inilah yang disebut sebagai kaum empirisme, di antaranya yaitu John Locke, Thomas Hobbes, George Barkeley, dan David Hume. Bersebrangan dengan Rasionalis, empiris berpendapat bahwa pikiran kita tidak sama sekali memiliki ingatan apapun yang belum pernah kita alami melalui indra.[4]

2.3  Beberapa Jenis Empirisme
Berikut ini adalah beberapa jenis empirisme :
1.      Empirio-kritisme
Empirio-kritisme disebut juga machisme. Ini sebuah aliran filsafat yang bersifat subyektif-idealistik. Aliran ini didirikan oleh Avenarius dan Mach. Inti dari aliran ini ialah ingin membersihkan pengertian pengalaman dari konsep substansi, keniscayaan, kasualitas, dan sebagainya, sebagai pengertian apriori (mengacu pada kesimpulan yang bukan dari pengalaman[5]) . Pengertian apriori ini secara salah dimasukkan ke dalam pengalaman. Sebagai gantinya, aliran ini mengajukan konsep dunia sebagai kumpulan jumlah elemen elemen netral. Dengan mengajukan ajaran tentang koordinasi dasar,empirio, kritisme berubah menjadi idealisme subjektif. Aliran ini dapat dikatakan sebagai kebangkitan kembali ide Berkeley dan Hume tetapi secara sembunyi sembunyi, karena dituntut oleh tuntunan sifat netral filsafat. Aliran ini juga anti metafisik.
2.      Empirisme logis
Empirisme logis berpegang pada pandangan pandangan berikut :
a.       Analisis logis modern dapat diterapkan pada pemecahan problem filosofis dan ilmiah.
b.      Ada batas batas bagi empirisme. Prinsip sistem logika formal dan prinsip induktif tidak dapat dibuktikan dengan mengacu pada pengalaman. Contohnya angka 12 menduduki tempat antara 11 dan 13 serta mempunyai hubungan tertentu dengan bilangan 24,48 dan sebagainya.[6]
c.       Semua proposisi yang benar dapat dijabarkan pda proposisi mengenai data inderawi yang kurang lebih merupakan data indera seketika.
d.      Pertanyaan pertanyaan mengenai hakikat kenyataan yang terdalam pada dasarnya tidak mengandung makna. Dan paham ini merendahkan filsafat menjadi analisis bahasa dalam makna.
3.      Empirisme radikal
Suatu aliran yang berpendirian bahwa semua pengetahuan dapat dilacak sampai pada pengalaman inderawi. Apa yang tidak dapat dilacak secara demikian itu dianggap bukan pengetahuan.

2.4  Tokoh Aliran Empirisme
Berikut ini adalah tokoh yang menganut aliran empirisme :
1.             Francis Bacon (1210 – 1292)
Menurut Francis Bacon bahwa pengetahuan yang sebenarnya adalah pengetahuan tang diterima orang melalui persentuhan indrawi dengan dunia fakta. Pengalaman merupakan sumber pengetahuan yang sejati. Pengetahuan haruslah dicapai dengan induksi. Kata Bacon selanjutnya : “Kita sudah terlalu lama dipengaruhi oleh metoda deduktif. Dari dogma dogma diambil kesimpulan, itu tidak benar, haruslah kita sekarang memperhatikan yang konkret, mengelompokkan, itulah tugas ilmu pengetahuan.”[7]

2.             Thomas Hobbes (1588-1679 M)
Thomas Hubbes berpendapat bahwa pengalaman inderawi sebagai permulaan segala pengenalan. Hanya sesuatu yang dapat disentuh dengan indera lah yang merupakan kebenaran. Pengetahuan intelektual atau rasio tidak lain hanyalah merupakan penggabungan data data inderawi belaka. Pengikut Thomas Hubbes berpendapat bahwa pengalaman inderawi sebagai permulaan dari segala pengenalan. Hanya sesuatu yang dapat disentuh dengan indralah yang merupakan kebenaran.
3.             John Locke (1632-1704)
John Locke adalah filosof Inggris. Ia lahir di Wrington, Somersetshire , pada tahun 1632, filsafat Locke bisa dikatakan anti metafisika,artinya  ia hanya menerima pemikiran matematis yang pasti dan cara penarikan dengan metode induksi. Buku Locke, Essay Concerning Human Understanding (1689) menuliskan bahwa semua pengetahuan berasal dari pengalaman.Ini berarti tidak ada yang dapat dijadikan idea atau konsep tentang sesuatu yang berada dibalik pengalaman. John Locke menolak adanya innate ide, termasuk apa yang diajarkan Descartes, Spinoza dan Leibniz, semuanya ditolaknya. Yang innate (bawaan) itu tidak ada.

4.             David Hume (1711-1776)
Pada tahun 1748 David Hume menulis buku, baik buku Treatis maupun buku Enquiry yang kedua duanya menggunakan metode empirisme, sama seperti John Locke.
David Hume menyatakan bahwa bila anda ingin puas, anda mesti meneliti bagaimana anda sampai pada pengetahuan tentang sebab akibat. Kesimpulan Hume adalah bahwa kita mengetahui sebab akibat bukan dari akal, melainkan melalui pengalaman, karena kita terlalu sering melihatnya , maka kita tahu bahwa bola biliar bergerak dan menabrak bola lain dan masuk kedalam lubang yang dapat diperhitungkan sebelumnya. Seandainya anda belum pernah melihatnya, anda tidak akan memiliki idea apa apa tentang itu. Anda juga tidak mampu membuat prediksi apa apa. Jadi, prediksi tentang sebab akibat yang akan terjadi akan bergantung pada pengalaman yang mendahuluinya. Tidak ada akal atau pikiran apa pun yang memadai untuk membuat prediksi.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ø  Empirisme adalah aliran filsafat yang menekankan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan serta pengetahuan itu sendiri, dan mengecilkan akal.
Ø  Empirisme muncul sebagai penolakan atas aliran rasionalisme.
Ø  Jenis jenis empirisme yaitu : empirio kritisme, empirisme logis, dan empirisme radikal.
Ø  Beberapa tokoh empirisme adalah : Francis Bacon, Thomas Hobbes, John Locke, dan David Hume.

DAFTAR PUSTAKA
Supriadi, Dedi. 2010. Pengantar Filsafat Islam.  Bandung : CV.Pustaka Setia.
Faruk,Ahmad. 2009. Filsafat Islam Sebuah Penelurusaran Tematis. Ponorogo : STAIN Po Press.
Ihsan, Fuad. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Mudhofir, Ali. 2001. Kamus Istilah Filsafat dan Ilmu. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Sholihin,Muhammad. 2007. Perkembangan Pemikiran Filsafat dari klasik Hingga Modern. Bandung  : CV.Pustaka Setia.
Wiramihardja, Sutardjo A. 2006.  Pengantar Filsafat. Bandung : PT. Refika Aditama.






[1] Ahmad Faruk, Filsafat Islam Sebuah Penelurusaran Tematis (Ponorogo : STAIN Po Press,2009),39.
[2] Fuad Ihsan, Filsafat Ilmu (Jakarta : PT. Rineka Cipta,2010),hal.163.
[3] Dedi Supriadi, Pengantar Filsafat Islam  (Bandung : CV.Pustaka Setia,2010),108.
[4] M. Sholihin, Perkembangan Pemikiran Filsafat dari klasik Hingga Modern (Bandung  : CV.Pustaka Setia, ,2007),158-160.
[5] Ali Mudhofir, Kamus Istilah Filsafat dan Ilmu (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press,2001), hal. 34.

[6] Sutardjo A. Wiramihardja, Pengantar Filsafat (Bandung : PT. Refika Aditama), 2006, hal 116.
[7] Fuad Ihsan, Filsafat ..., hal 166