Senin, 03 Maret 2014

Soal Kejuruan Kimia Industri

Nah, anak SMK jurusan Kimia Industri yang biasanya bingung nyari soal latihan , ini nih ada soal khas SMKN 3 Kimia Madiun yang sudah harum namanya karena penemuan minyak plastiknya , hehe :)


SOAL TRY OUT KIMIA INDUSTRI


1. Untuk mengukur panjang benda dengan nilai 3,79 cm dapat menggunakan                 
     alat yang tepat :
A.      mikometer sekrup
B.      Jangka sorong
C.      mistar
D.     densimeter
E.      makrometer

2. Hasil pengukuran micrometer sekrup di bawah ini yang tepat adalah :
    A. 27,5 cm
    B. 2,75 cm
    C. 2,75 mm
    D. 27,5 mm
    E. 2,75 dm

3. Kelompok bahan kimia yang mudah terbakar yaitu :
   A. asam klorida, asam asetat dan asam nitrat
   B. natrium hidroksida, natrium klorida dan natrium oksida
   C. ferro sulfida, ferri sulfida dan ferro oksida
   D. eter, methanol dan etanol
   E. asam sulfat, asam format dan asam fosfat

4. Pasangan bahan kimia berikut yang peka cahaya adalah :
    A. AgNO3 dan KMnO4
    B. CO(NH2)2  dan (NH4)2SO4
    C. NaCl dan KCl
    D. CH3COOH dan CH3CH2COOCH3
    E. I2 dan (NH4)3CO3

     5. Untuk melaksanakan pemeriksaan awal, suatu bahan harus ditutup rapat     karena bersifat higroskopis. Bahan kimia yang bersifat higrokopis adalah : 
A.      NaOH dan KSCN
B.      HF dan HCl
C.          HBr dan HI
D.   Ca(OH)2 dan Ba(OH)2
E.      FeS dan FeS2

6. Pemeriksaan awal sangat penting agar tidak terjadi ledakan jika bahan-  bahan dicampurkan. Kombinasi zat-zat yang sering meledak di laboratorium di bawah ini kecuali :
A.      nitrat dengan ester
B.      kalium nitrat dengan natrium asetat
C.      khlorat dengan asam sulfat
D.     halogen dengan amoniak
E.      mercuri oksida dengan air

7. Bagian bejana-aduk proses yang berfungsi sebagai impeler aliran aksial berkecepatan tinggi untuk zat cair berviskositas rendah adalah :
A.      Sekat
B.      Propeler
C.      Motor
D.     Poros
E.      Mantel

8. Istilah yang tidak tepat pada proses mixing (pencampuran) di bawah ini adalah :
    A. pengadukan = agitation
    B. baling-baling = propeller
    C. dayung = padak
    D. agitator jangkar = anchor agitataor
    E. poros = turbin

9. Berapa gramkah KOH yang harus dicampurkan untuk membuat lamtan KOH 0,8 m  dalam air sebanyak 400 ml ?
A.      4,48 gram
B.      8,96 gram
C.      17,92 gram
D.     35,84 gram
E.      71,68 gram

10. Untuk membuat campran bahan peledak dibutuhkan bahan-bahan 245 gram KClO3,8,7 gram MnO2 dan 684 gram C12H22O11 (gula pasir) jika Ar K =39, Cl = 35,5  O = 16 Mn = 55 H = 1 maka fraksimol (X) ketiga bahan tersebut berturut-turut adalah :
  1. 4/9, 1/9 dan 4/9
  2. 2/9, 4/9 dan 3/9
  3. 2/4, 1/4 dan 1/4
  4. 3/4, 1/8 dan 1/8
  5. 5/9, 2/9 dan 2/9

11. Reaksi netralisasi pada proses kimia antara lain :
      A. minyak + NaOH à sabun + gliserol
      B. karbohidrat à alcohol + CO2
      C. protein + H2O à asam amino
      D. lemak + H2O à gliserol + asam lemak
      E. asam karboksilat + NaOH à Natrium karboksilat + Air

12. Dalam proses pengolahan air minum, yang termasuk reaksi netralisasi adalah :
      
  1. CaCl2 + Na2CO3 à CaCO3 + 2NaCl
  2. CaSO4 + Na2CO3 à CaCO3 + Na2SO4
  3. Ca(HCO3)2 + Ca(OH)2 à 2CaCO3 + 2H2O
  4. MgCl2 + Ca(OH)2 à Mg(OH)2 + 2CaCl2
  5. Mg(HCO3)2 + Ca(OH)2 à Mg(OH)2 + CaCO3 + 2H2O

13. Fermentasi karbohidrat menjadi alcohol menurut reaksi :
          C6H12O6 à 2C2H5OH + 2CO2
      Katalis yang digunakan adalah :
  1. enzim
  2. ragi
  3. platina
  4. asam sulfat
  5. kalsium hidroksida

14. Katalis Pt atau V2O5 digunakan untuk industri :
      A. amoniak
      B. alcohol
      C. asam sulfat
      D. fosfat
      E. silikat

15. Instrumen yang dipergunakan untuk mengukur indeks suatu cairan yang tembus cahaya adalah :
  1. Refraktometer
  2. Piknometer
  3. Viskosimeter
  4. Hidrometer
  5. Barometer

16. Zat yang mudah meledak pada kondisi tertentu diberi lambang :
      A. O
      B. F
      C. E
      D. T
      E. C

17. Lambang Xn artinya :
      A. zat-zat yang dapat menyebabkan sakit
      B. zat-zat yang merugikan
      C. zat-zat yang sangat berbahaya
      D. zat-zat yang merusak jaringan
      E. zat-zat yang mudah menyala

18. Berikut merupakan sebab terjadinya kecelakaan di dalam laboratorium kecuali :

  1. kurang pengetahuan tentang proses percobaan
  2. alat dan bahan kimia tidak disimpan dengan semestinya
  3. gagal dalam pengawasan dan instruksi
  4. ketidak hati-hatinya seseorang dalam melakukan percobaan
  5. adanya zat kimia tak tertutup sehingga menjadi media kultur bakteri pathogen

19. Kalium perklorat KClO4 akan berbahaya bila bercampur dengan bahan di bawah ini kecuali :
  1. asam sulfat H2SO4
  2. fosfor P
  3. alumunium Al
  4. gula pasir C12H22O1
  5. besi Fe

20. Pekerjaan perawatan berikut adalah cocok untuk alat-alat seperti mikroskop,  refraktometer dan speletrometer :
  1. menempatkan dalam ruangan yang lembab
  2. menjauhkan alat dari nyala listrik
  3. menjauhkan alat dari zat higroskopis
  4. mengulaskan alkohol dengan kapas halus
  5. meletakkan dalam ruangan terbuka




KUNCI JAWABAN

    1. B                                        11. E
    2. C                                        12. E
    3. D                                        13. B
    4. A                                        14. C
    5. A                                        15. A
    6. E                                        16. C
    7. B                                        17. B
    8. E                                        18. E
    9. C                                        19. E
    10. A                                       20. D


Kasus Pelanggaran HAM "MARSINAH"


Marsinah (lahir 10 April 1969 – meninggal 8 Mei 1993 pada umur 24 tahun) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) PorongSidoarjoJawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun JegongKecamatan WilanganNganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
  
Latar Belakang
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250
Garis waktu
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Proses penyelidikan
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Komite solidaritas
Tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM). KSUM adalah komite yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer. KSUM melakukan berbagai aktivitas untuk mendorong perubahan and menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir menjadi salah seorang pengacara buruh PT. CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT. CPS Porong atas pemutus hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa.
Pembunuhan Marsinah Aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa bersama teman – teman sesama buruh PT. CPS Porong, Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh.
Pasal yang di langgar di antaranya.
             Pasal 28D
      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
             Pasal 28G
      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
             Pasal 28 I
      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.