Yeay akhirnya punya greget lagi buat posting di blog. Kali ini ada beberapa info tentang materi Hukum Perdata yaitu badan hukum sebagai subjek hukum. Jadi, subjek hukum itu gak cuma orang atau manusia aja. Badan Hukum juga merupakan Subjek Hukum. So, silahkan langsung baca penjelasan nya ya. FYI ini gak ditulis asal asalan ya, ini berdasar buku yang terpercaya kok, gak copas dari blog lain, cuma gak dicantumin aja daftar pustakanya.
Pengertian Badan Hukum
Pada awalnya
yang dimaksud dengan subjek hukum adalah manusia. Hal ini disebabkan karena
manusia menjadi subjek hukum secara alamiah, artinya karena kodratnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan. Akan tetapi oleh karena kehidupan manusia makin lama
makin kompleks, maka diperlukan suatu subjek hukum lain, disamping manusia
sebagai subjek hukum. Subjek hukum ini dinamakan Badan Hukum.Badan Hukum
merupakan suatu pengertian yang abstrak, yang terdiri dari manusia, tetapi
lebih dari satu orang.
Badan Hukum sebagai subjek hukum, seharusnya
diatur dalam Buku 1 KUHPerdata. Akan tetapi, KUHPerdata mengaturnya dalam Buku
III Titel IX, menempatkan Badan Hukum sebagai bagian dari Hukum Perikatan
(Perjanjian). Walaupun Titel IX ini tidak secara jelas menyebut Badan Hukum,
tetapi sebenarnya yang dimaksud adalah Badan Hukum. Buku III Titel IX, mengatur
secara samar-samar tentang “rechtpersoonlijkheid”
(Hak dan Kewajiban) dari Badan Hukum itu.
Tetapi yang
menjadi penting di dalam pergaulan hukum ialah Bahwa Badan Hukum itu mempunyai
suatu kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pengurusnya. Hak dan Kewajiban
suatu Badan Hukum adalah terpisah dari hak dan kewajiban para pengurusnya. Ada
keuntungan lain dari Badan Hukum, yakni bahwa Badan Hukum menjamin kelangsungan
atau kontinuitas hak dan kewajiban sebagai penjelmaan dari suatu korporasi
(perkumpulan). Walaupun para pengurusnya diganti, Badan Hukum sebagai pendukung
hak dan kewajiban tetap ada. Oleh karena itu, suatu Badan Hukum bukan saja ia
cakap berhak, tetapi juga cakap bertindak. Tentang pengertian Badan Hukum,
KUHPerdata tidak memberikan definisi atau pengertiannya. Oleh karena itu,
pengertian Badan Hukum dapat dilihat dari pendapat para pakar (doktrin).
Menurut R.
Subekti, Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki
kekayaan sendiri, dapat di gugat atau menggugat di depan hakim. Menurut Abdul
Kadir Muhammad: Badan Hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi
berdasarkan hukum, yang di beri hak dan kewajiban seperti manusia pribadi
Menurut E.
Utrecht, badan hukum (rechtpersoon) yaitu badan yang menurut hukum
berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa (bukan manusia).
Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil,
merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud
manusia atau benda.
Menurut Sri
Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang yang bersama-sama
bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: berwujud himpunan dan harta
kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.
Ada beberapa
syarat agar suatu badan dikategorikan sebagai badan hukum. Menurut berbagai
pendapat ahli hukum dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Adanya
harta kekayaan yang terpisah
2.
Mempunyai
tujuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
3.
Adanya
organisasi dan kepengurusan yang teratur
4.
Mempunyai
hak dan kewajiban
5.
Dapat
digugat atau menggugat di depan pengadilan
Teori Badan Hukum
Kedudukan badan hukum sebagai subjek
hukum telah menimbulkan perbedaan pendapat dan banyak teori teori yang muncul.
Teori tersebut adalah:
1.
Teori
Fictie dari Von Savigny, yang berpendapat hanya manusia sajalah yang
dapat menjadi subjek hukum. Badan hukum ini hanya sesuatu yang fictie,
yaitu sesuatu yang dianggap ada padahal tidak ada, karena itu tidak mungkin
menjadi subjek hukum.
2. Teori
Orgaan dari Otto von Gierke, yang berpendapat bahwa badan hukum dalam
reaalitasnya sama seperti manusia dalam pergaulan hukum Badan hukum dapat menyatakan kehendak melalui organ (perlengkapan yang ada
padanya, yaitu pengurus dan anggota).
3. Teori
harta kekayaan bertujuan dari A. Brinz, menurut teori ini hanya manusia saja
yang dapat menjadi subjek hukum. Namun demikian, ada harta kekayaan yang bukan
merupakan harta kekayaan seseorang, tetapi harta kekayaan bersama yang terikat
pada tujuan tertentu yang disebut badan hukum.
4. Teori
harta kekayaan bersama dari Molengraaff, teori
ini menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan
kewajiban para anggotanya, dan harta kekayaan badan hukum adalah harta
anggotanya. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak, oleh karena
itu badan hukum bukan merupakan subjek hukum.
5.
Teori
kenyataan yuridis dari E.M. Meijers
Klasifikasi Badan Hukum
Menurut ketentuan undang-undang, eksistensi badan hukum di
Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah
(penguasa negara)
Untuk
kepentingan negara dalam menjalankan pemerintahan.
2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah
(penguasa negara)
Umumnya
bertujuan memperoleh keuntungan atau kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan
usaha tertentu, separti perseroan terbatas dan koperasi.
3. Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk
suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal
Badan hukum
tersebut, seperti yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, dan
yayasan kemanusiaan.
Badan hukum
yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa negara) adalah badan hukum publik yang
sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, seperti
lembaga-lembaga negara, departemen pemerintahan, daerah otonom. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan hukum ini lazim
disebut badan Hukum publik. Badan hukum publik dibentuk oleh pemerintah melalui
undang-undang, atau peraturan pemerintah. Apabila dibentuk melalui
undang-undang, pembentuk badan hukum publik itu adalah presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila dibentuk melalui peraturan pemerintah,
pembentuk badan hukum publik itu adalah presiden sebagai kepala pemerintahan.
Badan hukum
yang diakui oleh pemerintahan adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak
swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya
sendiri. Akan tetapi, badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah
menurut undang-undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi
anggaran dasarnya tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, dan badan
hukum itu tidak akan melanggar undang-undang. Pengakuan itu diberikan oleh
pemerintah melalui pengesahan anggaran dasarnya.
Badan hukum
yang diperbolehkan adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan
tidak pula memerlukan pengakuan dari
pemerintah menurut undang-undang, tetapi diperbolehkan karena tujuannya yang
bersifat ideal di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan,
dan kemanusiaan. Badan hukum ini selalu berupa yayasan. Untuk mengetahui apakah
anggaran dasar badan hukum itu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, atau kesusilaan masyarakat, akta pendirian yang memuat
anggaran dasar harus dibuat di muka notaris karena notaris adalah pejabat umum
resmi yang diberi wewenang membantu membuatkan akta autentik berdasar pada
ketentuan undang-undang.
Ditinjau dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum,
maka badan hukum dapat pula diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:
1.
Badan hukum publik (kenegaraan)
Yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, misalnya,
departemen pemerintahan, lembaga-lembaga negara, dan daerah otonom.
2. Badan hukum privat (perdata)
Yaitu badan hukum
yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum
perdata.
Badan hukum perdata mempunyai beragam tujuan keperdataan. Ditinjau
dari tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum tersebut, badan
hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.
Badan
hukum yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (profit) terdiri
atas perseroab terbatas (PT), perusahaan perseroan (persero), dan perusahaan
umum (perum).
2.
Badan
hukum yang bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan masyarakat, yaitu
koperasi.
3.
Badan
hukum yang bertujuan ideal dibidang pendidikan, sosial, keagamaan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan. Badan hukum ini berupa yayasan,
organisasi keagamaan, dan wakaf.
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia kini, ada beberapa
jenis badan hukum, sesuai dengan tujuannya masing-masing. Setiap jenis badan
hukum diatur dengan undang-undang tersendiri. Jenis badan hukum tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Badan hukum koperasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
2.
Badan
hukum perseroan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menggantikan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995.
3.
Badan hukum yayasan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 menggantikan Undang-Undang Yayasan sisa kolonial Belanda.
4.
Badan
hukum perusahaan milik negara diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003.
Dengan berlakunya undang-undang Republik Indonesia yang mengatur
tentang jenis-jenis badan hukum, maka ketentuan lama yang mengatur tentang
badan hukum praktis tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah semua
undang-undang Republik Indonesia yang mengatur setiap jenis badan hukum.
Sebagai subjek hukum, badan hukum dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak
lain dan melakukan perbuatan hukum perjanjian apa saja sesuai dengan ketentuan
undang-undang. Badan hukum memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan
pengurus dan anggotanya, guna memenuhi segala kewajiban dan memperoleh haknya
dalam mencapai tujuan badan hukum.
Dalam melaksanakan
kewajiban dan memperoleh haknya, badan hukum diwakili oleh pengurusnya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan
hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan
penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Pembentukan Badan Hukum
1.
Perseroan
Terbatas (PT)
a. Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk diminta dibuatkan akta
pendirian PT. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran
dasar dari PT yang bersangkutan. Anggaran dasar ini senidri dibuat oleh para
pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka.
b. Kedua, akta notaris tersebut dibawa ke departemen hukum
dan HAM. Apabila disetujui, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengesahan
pendirian PT.
c. Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta
pendirian tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi
domosili PT untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini
mengenai surat hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang
bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register
PT.
d.
Keempat,para
pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan
dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri
tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan
Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT
tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan
sudah sah menjadi badan hukum.
2. Koperasi
a. Melaksanakan rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh dinas terkait.
b. Pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris.
c. Mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang (dinas koperasi).
d. Apabila pengajuan pendirian koperasi disahkan , maka akan diterbitkan SK
pengesahan koperasi.
e.
Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3.
CV
Dalam KUHD tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara
mendirikan persekutuan komanditer. Berdasarkan definisi perseroan komanditer
yang dijelaskan Pasal 19 KUHD, maka para pendiri CV disyaratkan minimal 2 (dua)
orang, yakni satu orang menjadi pesero komplementer dan satu orang menjadi
pesero komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, maka Pasal 22
KUHD dapat diberlakukan. Dengan demikian, persekutuan komanditer didirikan dengan
pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di
hadapan notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri tempat kedudukan perseroan komanditer.
4. Firma
a.
Para pihak yang
berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta notaris.
b.
Akta otentik
tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
c.
Akta yang telah
didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
5. Yayasan
a. Mengurus akta pendirian yayasan pada notaris. Yayasan ini sudah dianggap
berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri dihadapan
notaris, namun yayasan ini belum sah menjadi badan hukum.
b. Notaris akan mengurus pendirian yayasan tersebut padan Menteri hukum dan
HAM.
c. Setelah disahkan oleh kementrian badan hukum dan HAM maka yayasan telah sah
menjadi badan hukum.