Minggu, 06 Maret 2016

ADJECTIVE CLAUSE


     Pengertian Adjective Clause

Adjective clause adalah grammar yang terdiri dari dua kata, yaitu adjective dan clause. Adjective berfungsi menjelaskan keadaan noun (orang, tempat, atau benda) dan pronoun. Sedangkan clause adalah kumpulan dua kata atau lebih yang memiliki subjek tapi belum sempurna sehingga belum dikatakan sebagai kalimat. Jadi, yang dimaksud adjective clause adalah kumpulan dua kata atau lebih yang mengandung subjek dan verb yang berfungsi sebagai adjective (kata sifat).[1]

     Klasifikasi Adjective Clause
   Adjective clause dapat diklasifikasika menjadi 2 macam, yaitu :
1.      Relative pronoun
Relative pronoun adalah klausa yang diawali dengan who, whom, which, whose, that yang berfungsi untuk menjelaskan noun (kata benda) serta pronoun (kata ganti benda). 
  Contoh :
The man who called me last night is my father.
(pria yang memanggilku kemarin malam adalah ayahku)
Kalimat inti yang sebenarnya adalah The man is my father. Sementara clausa who called melast night adalah adjective clause yang menjelaskan the man. Berikut ini adalah macam-macam relative pronoun dan penggunaannya:
a.  Relative Pronoun sebagai subject (“who”, “which”, dan “that”)
Who” digunakan untuk menggantikan frase “orang” yang berkedudukan sebagai subject. Contoh :
Kalimat 1: The man is my close friend
Kalimat 2: He helped you yesterday
The man who (that) helped you is my close friend
(Orang yang menolongmu tadi adalah teman dekatku)

 Which” digunakan untuk  menggantikan frase “benda” atau “hewan” yang berkedudukan sebagai subject  dan “that” digunakan untuk menggantikan frase “orang”, “binatang” atau “benda” sebagai subject.
             Kalimat 1: I saw my friend in a new blue T-Shirt
Kalimat 2: It was bought on Sunday
I saw my friend in a new blue T- Shirt which (that) was bought on Sunday.
(Aku melihat temanku dengan kaos biru barunya yang dia beli pada hari minggu)

b. Relative Pronoun sebagai object (“whom”, “which”, dan “that”)
 “Whom” digunakan untuk menggantikan frase “orang” yang berkedudukan sebagai object. Dalam kondisi informal, “who”  dapat digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan “whom”. Contoh:
Kalimat 1 : The man was friendly.
Kalimat 2 : I met him.
The man whom I met was friendly. (Laki-laki yang saya temui itu ramah)
 Which” digunakan untuk menggantikan frase “benda” atau “hewan” yang berkedudukan sebagai object dan keduanya bisa digantikan dengan that (orang, hewan atau binatang). Contoh:
Kalimat 1: The dog was dead
Kalimat 2: I kick it yesterday
The dog that(which) he kick yesterday was dead.
(Anjing yang dia tendang kemarin itu mati)

c. Relative pronoun sebagai possessive; “whose”, dan “of which”
“Whose” digunakan untuk menggantikan kepemilikan yang berupa “orang”, “benda”, atau “hewan”. Contoh:
Kalimat 1: The man called the police.
Kalimat 2: His car was stolen.
The man whose care was stollen called the police.
(Laki-laki yang mobilnya dicuri itu memanggil polisi)
 Sedangkan “of which” untuk kepemilikan “benda” atau “hewan”. Contoh:
The mountain, of which peak was barely discernable, was impressive sight
(Pegunungan, dimana puncaknya terlihat jelas, sungguh pemandangan yang mengagumkan)
Selain itu, “whom”, “which” dan “whose” juga dapat digunakan setelah pronoun yang berupa quantity atau number, seperti: some of, many of, most of, none of, one of, two of, half of, both of, neither of, each of, all of, several of, a few of, aa little of, a number of, dan lain-lain. Sedangkan punctuation “tanda baca” yang digunakan dalam struktur ini adalah tanda baca koma ( , ).
Contoh:
Kalimat 1: In my class, there are 20 students
Kalimat 2: Most of them are from East Java
In my class, there are 20 students, most of whom are from East Java
Di dalam kelasku, terdapat 20 murid, kebanyakan dari mereka berasal dari Jawa Timur.
2.      Relative adverb
Relative adverb adalah klausa yang diawali kata where, when, dan why yang juga berfungsi untuk menjelaskan atau menggambarkan kata benda. Berikut adalah penggunaan relative adverb:
a.       Where
Where digunakan sebagai kata ganti tempat. Contoh :
Kalimat 1: That is the campus.
Kalimat 2: I study there.
That is the campus where I study.(Itu adalah kampus dimana aku belajar)
b.      When
Kata “when” dalam Adjective Clause digunakan untuk mengganti kata keterangan waktu (noun of time). Contoh :
This was the month when I was born.[2]
c.       Why
Kata “why” yang menunjukan alasan. Contoh:
Give me one good reason why you did that.[3]



[1] Harjali, dkk. English Intensive Course for Higher Education (Ponorogo : STAIN Ponorogo Press), hlm. 69.
[2] Stace Witney Wright, Toefl Super Lengkap, (Yogyakarta: Kalarana Press, 2012), hlm. 78.
[3]Marcella Frank, Modern English A Practical Reference Guide, (United States Of America: Prentie Hall, 1972), hlm. 276.

Jumat, 04 Maret 2016

Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum


      Yeay akhirnya punya greget lagi buat posting di blog. Kali ini ada beberapa info tentang materi Hukum Perdata yaitu badan hukum sebagai subjek hukum. Jadi, subjek hukum itu gak cuma orang atau manusia aja. Badan Hukum juga merupakan Subjek Hukum. So, silahkan langsung baca penjelasan nya ya. FYI ini gak ditulis asal asalan ya, ini berdasar buku yang terpercaya kok, gak copas dari blog lain, cuma gak dicantumin aja daftar pustakanya.
        Pengertian Badan Hukum
Pada awalnya yang dimaksud dengan subjek hukum adalah manusia. Hal ini disebabkan karena manusia menjadi subjek hukum secara alamiah, artinya karena kodratnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Akan tetapi oleh karena kehidupan manusia makin lama makin kompleks, maka diperlukan suatu subjek hukum lain, disamping manusia sebagai subjek hukum. Subjek hukum ini dinamakan Badan Hukum.Badan Hukum merupakan suatu pengertian yang abstrak, yang terdiri dari manusia, tetapi lebih dari satu orang.
 Badan Hukum sebagai subjek hukum, seharusnya diatur dalam Buku 1 KUHPerdata. Akan tetapi, KUHPerdata mengaturnya dalam Buku III Titel IX, menempatkan Badan Hukum sebagai bagian dari Hukum Perikatan (Perjanjian). Walaupun Titel IX ini tidak secara jelas menyebut Badan Hukum, tetapi sebenarnya yang dimaksud adalah Badan Hukum. Buku III Titel IX, mengatur secara samar-samar tentang “rechtpersoonlijkheid” (Hak dan Kewajiban) dari Badan Hukum itu.
Tetapi yang menjadi penting di dalam pergaulan hukum ialah Bahwa Badan Hukum itu mempunyai suatu kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pengurusnya. Hak dan Kewajiban suatu Badan Hukum adalah terpisah dari hak dan kewajiban para pengurusnya. Ada keuntungan lain dari Badan Hukum, yakni bahwa Badan Hukum menjamin kelangsungan atau kontinuitas hak dan kewajiban sebagai penjelmaan dari suatu korporasi (perkumpulan). Walaupun para pengurusnya diganti, Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban tetap ada. Oleh karena itu, suatu Badan Hukum bukan saja ia cakap berhak, tetapi juga cakap bertindak. Tentang pengertian Badan Hukum, KUHPerdata tidak memberikan definisi atau pengertiannya. Oleh karena itu, pengertian Badan Hukum dapat dilihat dari pendapat para pakar (doktrin).
Menurut R. Subekti, Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat di gugat atau menggugat di depan hakim. Menurut Abdul Kadir Muhammad: Badan Hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia pribadi berdasarkan hukum, yang di beri hak dan kewajiban seperti manusia pribadi[.
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtpersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa (bukan manusia). Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: berwujud himpunan dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu.
Ada beberapa syarat agar suatu badan dikategorikan sebagai badan hukum. Menurut berbagai pendapat ahli hukum dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Adanya harta kekayaan yang terpisah
2.      Mempunyai tujuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang
3.      Adanya organisasi dan kepengurusan yang teratur
4.      Mempunyai hak dan kewajiban
5.      Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
         Teori Badan Hukum
Kedudukan badan hukum sebagai subjek hukum telah menimbulkan perbedaan pendapat dan banyak teori teori yang muncul. Teori tersebut adalah:
1.      Teori Fictie dari Von Savigny, yang berpendapat hanya manusia sajalah yang dapat menjadi subjek hukum. Badan hukum ini hanya sesuatu yang fictie, yaitu sesuatu yang dianggap ada padahal tidak ada, karena itu tidak mungkin menjadi subjek hukum.
2.  Teori Orgaan dari Otto von Gierke, yang berpendapat bahwa badan hukum dalam reaalitasnya sama seperti manusia dalam pergaulan hukum Badan hukum dapat menyatakan kehendak melalui organ (perlengkapan yang ada padanya, yaitu pengurus dan anggota).
3.    Teori harta kekayaan bertujuan dari A. Brinz, menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun demikian, ada harta kekayaan yang bukan merupakan harta kekayaan seseorang, tetapi harta kekayaan bersama yang terikat pada tujuan tertentu yang disebut badan hukum.
4.  Teori harta kekayaan bersama dari Molengraaff, teori  ini menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban para anggotanya, dan harta kekayaan badan hukum adalah harta anggotanya. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yang abstrak, oleh karena itu badan hukum bukan merupakan subjek hukum.
5.      Teori kenyataan yuridis dari E.M. Meijers
   Klasifikasi Badan Hukum
Menurut ketentuan undang-undang, eksistensi badan hukum di Indonesia diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu:
1.      Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa negara)
Untuk kepentingan negara dalam menjalankan pemerintahan.
2.      Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (penguasa negara)
Umumnya bertujuan memperoleh keuntungan atau kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha tertentu, separti perseroan terbatas dan koperasi.
3.      Badan Hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang bersifat ideal
Badan hukum tersebut, seperti yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, dan yayasan kemanusiaan.
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah (penguasa negara) adalah badan hukum publik yang sengaja diadakan oleh pemerintah untuk kepentingan negara, seperti lembaga-lembaga negara, departemen pemerintahan, daerah otonom. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan hukum ini lazim disebut badan Hukum publik. Badan hukum publik dibentuk oleh pemerintah melalui undang-undang, atau peraturan pemerintah. Apabila dibentuk melalui undang-undang, pembentuk badan hukum publik itu adalah presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila dibentuk melalui peraturan pemerintah, pembentuk badan hukum publik itu adalah presiden sebagai kepala pemerintahan.
Badan hukum yang diakui oleh pemerintahan adalah badan hukum yang dibentuk oleh pihak swasta atau pribadi warga negara untuk kepentingan pribadi pembentuknya sendiri. Akan tetapi, badan hukum tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena isi anggaran dasarnya tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat, dan badan hukum itu tidak akan melanggar undang-undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasarnya.
Badan hukum yang diperbolehkan adalah badan hukum yang tidak dibentuk oleh pemerintah dan tidak pula memerlukan  pengakuan dari pemerintah menurut undang-undang, tetapi diperbolehkan karena tujuannya yang bersifat ideal di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan. Badan hukum ini selalu berupa yayasan. Untuk mengetahui apakah anggaran dasar badan hukum itu tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, atau kesusilaan masyarakat, akta pendirian yang memuat anggaran dasar harus dibuat di muka notaris karena notaris adalah pejabat umum resmi yang diberi wewenang membantu membuatkan akta autentik berdasar pada ketentuan undang-undang.
Ditinjau dari wewenang hukum yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum dapat pula diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu:
1.      Badan hukum publik (kenegaraan)
Yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi  wewenang menurut hukum publik, misalnya, departemen pemerintahan, lembaga-lembaga negara, dan daerah otonom.
2.      Badan hukum privat (perdata)
Yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta, diberi wewenang menurut hukum perdata.
Badan hukum perdata mempunyai beragam tujuan keperdataan. Ditinjau dari tujuan keperdataan yang hendak dicapai oleh badan hukum tersebut, badan hukum perdata dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.      Badan hukum yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (profit) terdiri atas perseroab terbatas (PT), perusahaan perseroan (persero), dan perusahaan umum (perum).
2.      Badan hukum yang bertujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan masyarakat, yaitu koperasi.
3.      Badan hukum yang bertujuan ideal dibidang pendidikan, sosial, keagamaan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan kemanusiaan. Badan hukum ini berupa yayasan, organisasi keagamaan, dan wakaf.
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia kini, ada beberapa jenis badan hukum, sesuai dengan tujuannya masing-masing. Setiap jenis badan hukum diatur dengan undang-undang tersendiri. Jenis badan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1.       Badan hukum koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
2.      Badan hukum perseroan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995.
3.       Badan hukum yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 menggantikan Undang-Undang Yayasan sisa kolonial Belanda.
4.      Badan hukum perusahaan milik negara diatur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003.
Dengan berlakunya undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang jenis-jenis badan hukum, maka ketentuan lama yang mengatur tentang badan hukum praktis tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah semua undang-undang Republik Indonesia yang mengatur setiap jenis badan hukum. Sebagai subjek hukum, badan hukum dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak lain dan melakukan perbuatan hukum perjanjian apa saja sesuai dengan ketentuan undang-undang. Badan hukum memiliki kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pengurus dan anggotanya, guna memenuhi segala kewajiban dan memperoleh haknya dalam mencapai tujuan badan hukum.
            Dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya, badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
          Pembentukan Badan Hukum
1.      Perseroan Terbatas (PT)
a.       Pertama, para pendiri datang di kantor Notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari PT yang bersangkutan. Anggaran dasar ini senidri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka.
b.      Kedua, akta notaris tersebut dibawa ke departemen hukum dan HAM. Apabila disetujui, maka akan dikeluarkan surat keputusan pengesahan pendirian PT.
c.       Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domosili PT untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengenai surat hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT. 
d.      Keempat,para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
2.      Koperasi
a.       Melaksanakan rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh dinas terkait.
b.      Pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris.
c.       Mengajukan permohonan pengesahan kepada pejabat berwenang (dinas koperasi).
d.      Apabila pengajuan pendirian koperasi disahkan , maka akan diterbitkan SK pengesahan koperasi.
e.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3.      CV 
Dalam KUHD tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan persekutuan komanditer. Berdasarkan definisi perseroan komanditer yang dijelaskan Pasal 19 KUHD, maka para pendiri CV disyaratkan minimal 2 (dua) orang, yakni satu orang menjadi pesero komplementer dan satu orang menjadi pesero komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, maka Pasal 22 KUHD dapat diberlakukan. Dengan demikian, persekutuan komanditer didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan komanditer.
4.      Firma
a.         Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta notaris.
b.         Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
c.         Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
5.      Yayasan
a.       Mengurus akta pendirian yayasan pada notaris. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri dihadapan notaris, namun yayasan ini belum sah menjadi badan hukum.
b.      Notaris akan mengurus pendirian yayasan tersebut padan Menteri hukum dan HAM.
c.       Setelah disahkan oleh kementrian badan hukum dan HAM maka yayasan telah sah menjadi badan hukum.


.